PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Kamis, 15 Maret 2012

BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK)

Dr. Suparyanto, M.Kes

Bantuan Operasional Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Tahun 2011
 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KATA PENGANTAR
Sebagai penanggung jawab pembangunan  kesehatan di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Namun, upaya tersebut masih terus itingkatkan. Untuk mempercepat pencapaian sasaran-sasaran pembangunan kesehatan di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah melakukan terobosan melalui berbagai upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Satu di antaranya adalah Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). BOK diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat, utamanya melalui kegiatan promotif dan preventif, sesuai dengan Standar mPelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan dengan fokus pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015.

Penyediaan BOK bagi Puskesmas dan jaringannya, Poskesdes dan Posyandu, telah memasuki tahun kedua. Disadari bahwa dalam pelaksanaan BOK tahun 2010 masih ditemui berbagai kendala. Oleh karena itu, pada tahun 2011 dilakukan perubahan mekanisme penyaluran dana, yaitu yang semula melalui mekanisme Bantuan Sosial diubah menjadi melalui mekanisme Tugas Pembantuan. Di samping itu, pengelolaan BOK di provinsi dan kabupaten/kota tahun 2011 diintegrasikan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Jampersal agar pemanfaatan dananya memberikan daya ungkit besar dalam pencapaian MDGs.
Petunjuk teknis ini diterbitkan sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pengelolaan BOK. Dengan harapan agar mereka dapat melakukan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, supaya pelaksanaan BOK berjalan dengan efektif dan efisien. Ucapan terima kasih dan penghargaan saya sampaikan kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan petunjuk teknis ini. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat dalam mendukung upaya kita untuk mewujudkan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.

Jakarta, 25 Januari 2011

 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KATA PENGANTAR
Dalam perspektif pembangunan sumber daya manusia, pembangunan kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Hal ini dapat dicapai melalui peningkatan peran bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik melalui Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), maupun pelayanan kesehatan berbasis masyarakat melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Dalam perspektif penyelenggaraan tugas pemerintahan, urusan pemerintahan di bidang kesehatan merupakan urusan bersama (concurrent function) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk meningkatkan pemerataan dan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, melalui pengembangan kegiatan dan penyediaan dukungan anggaran yang memadai, yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pelayanan kesehatan. Upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat selain diarahkan untuk mencapai target Tujuan Pembangunan Milenium atau Millennium Development Goals (MDGs), juga harus diarahkan pada pembudayaan pola hidup sehat bagi masyarakat melalui upaya promotif, preventif, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam hal ini, dukungan jajaran Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (Tim Penggerak PKK) di Kabupaten/Kota merupakan faktor penting dalam mewujudkan budaya hidup sehat bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri selaku pembina penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung sepenuhnya upaya Kementerian Kesehatan dalam menyediakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang akan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat melalui Puskesmas, Poskesdes dan Posyandu dengan harapan agar dana bantuan tersebut dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Pemerintah Daerah. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, meridhoi seluruh pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Sekian dan terima kasih.

 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 210/MENKES/PER/I/2011
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya melalui upaya
kesehatan promotif dan preventif perlu menetapkan Bantuan Operasional Kesehatan
(BOK) di Puskesmas dan Jaringannya;
b. bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 494/Menkes/SK/IV/2010 perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan mekanisme penyaluran bantuan;
 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010– 2014;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/60/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2010 – 2014;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN.

 Pasal 1
Pengaturan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait yang menyelenggarakan Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka:
a. meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif Puskesmas untuk mewujudkan pencapaian target Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan Millennium Development Goals (MDGs) pada Tahun 2015;
b. meningkatkan cakupan Puskesmas dalam pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif;
c. tersedianya dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat; dan
d. terselenggaranya proses Lokakarya Mini di Puskesmas dalam perencanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pasal 2
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 494/Menkes/SK/IV/2010 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2011
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
TTD
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 69

 DAFTAR ISI
Kata Pengantar Menteri Kesehatan i
Kata Pengantar Menteri Dalam Negeri iii
Peraturan Menteri Kesehatan v
Daftar Isi xi
Daftar Istilah dan Singkatan xiii

BAB I PENDAHULUAN
A Latar Belakang 1
B Tujuan 3
C Sasaran 4
D Kebijakan Operasional 4
E Pengertian 5

BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN
A Upaya Kesehatan di Puskesmas 9
B Penunjang Pelayanan Kesehatan 11
C Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas 11
D Pemeliharaan Ringan 12

BAB III PENGELOLAAN KEUANGAN
A Alokasi Dana BOK 13
B Pengusulan dan Pencairan Anggaran 14
Kegiatan
C Pemanfaatan Dana 14
D Satuan Biaya BOK di Puskesmas 17
E Penatausahaan Dana BOK 17
F Pertanggungjawaban Dana BOK 18

BAB IV PENGORGANISASIAN
A Tim Koordinasi 20
B Tim Pengelola 24

BAB V INDIKATOR KEBERHASILAN, PENCATATAN,
DAN PELAPORAN
A Indikator Keberhasilan 40
B Pencatatan 41
C Pelaporan 42

BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
A Pembinaan 44
B Pengawasan 45
Penutup 47
Lampiran 48

 DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN
ANC Ante-Natal Care
APF Aparat Pengawasan Fungsional
APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ASI Air Susu Ibu
ATK Alat Tulis Kantor
BAKD Bina Administrasi Keuangan Daerah
Bappeda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bappenas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
BOK Bantuan Operasional Kesehatan
BPK Badan Pemeriksa Keuangan
BPKP Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
Dinkes Dinas Kesehatan
Dirjen Direktur Jenderal
DPR Dewan Perwakilan Rakyat
DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Irjen Inspektur Jenderal
Itjen Inspektorat Jenderal
Jamkesmas Jaminan Kesehatan Masyarakat
Jampersal Jaminan Persalinan
Kabag Kepala Bagian
Kabid Kepala Bidang
Kasubid Kepala Sub-Bidang
KB Keluarga Berencana
Kemendagri Kementerian Dalam Negeri
Kemenkes Kementerian Kesehatan
Kemenkeu Kementerian Keuangan
Kemenko Kesra Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
KIA Kesehatan Ibu dan Anak
KB Keluarga Berencana
KPA Kuasa Pengguna Anggaran
Litbangkes Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Lokakarya Mini Pertemuan untuk penggalangan dan
pemantauan yang diselenggarakan dalam
rangka pengorganisasian untuk dapat
terlaksananya Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Puskesmas
MDGs Millennium Development Goals, yaitu komitmen
global untuk mengupayakan pencapaian
delapan tujuan bersama pada tahun 2015
P2JK Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
P2PL Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan
P4K Program Perencanaan Persalinan dan
Pencegahan Komplikasi
PA Pengguna Anggaran
PB Pengguna Barang
Perpres Peraturan Presiden
PHBS Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
PKS Perjanjian Kerja Sama
PMT Pemberian Makanan Tambahan
PNC Post-Natal Care
POA Plan of Action
Poskesdes Pos Kesehatan Desa
Posyandu Pos Pelayanan Terpadu
PPK - Pemberi Pelayanan Kesehatan - Pejabat Pembuat Komitmen
PPSPM Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar
PUS Pasangan Usia Subur
Pusdatin Pusat Data dan Informasi
Puskesmas Pusat Kesehatan Masyarakat
Pustu Puskesmas Pembantu
Risti Risiko Tinggi
RPJMN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
SAI Sistem Akuntansi Instansi
SAK Sistem Akuntansi Keuangan
SD Sekolah Dasar
SDM Sumber Daya Manusia
Sesditjen Sekretaris Direktorat Jenderal
Setditjen Sekretariat Direktorat Jenderal
SIMAK BMN Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara
SK Surat Keputusan
SP2TP Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu
Puskesmas
SP3 Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas
SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional
SPM Standar Pelayanan Minimal
SPTB Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
SPTJM Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
TOR Term of Reference
UCI Universal Child Immunization
UU Undang-Undang
Waskat Pengawasan melekat

 BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1, kesehatan merupakan hak asasi manusia dan investasi untuk keberhasilan pembangunan bangsa. Untuk itu perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan secara menyeluruh agar terwujud masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan. Dalam pasal 34 disebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak yang salah satunya diwujudkan dengan pembangunan Puskesmas dan jaringannya.
Puskesmas dan jaringannya sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang bertanggung jawab di wilayah kerjanya, saat ini keberadaannya sudah cukup merata. Sampai bulan Desember 2010 terdapat 8.967 Puskesmas dengan 22.273 Pustu serta 32.887 Poskesdes dan 266.827 Posyandu. Ke depan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan ini akan semakin ditingkatkan baik dari segi jumlah,
pemerataan, dan kualitasnya. Namun demikian, masih terdapat berbagai masalah yang dihadapi oleh Puskesmas dan jaringannya dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya, antara lain adalah keterbatasan biaya operasional untuk pelayanan kesehatan. Beberapa pemerintah daerah mampu mencukupi kebutuhan biaya operasional kesehatan Puskesmas di daerahnya. Di saat yang sama, tidak sedikit pula pemerintah daerah yang masih sangat terbatas dalam hal alokasi untuk biaya operasional Puskesmas di daerahnya. Sementara itu, masih terjadi disparitas antar berbagai determinan sosial di masyarakat yang meliputi perbedaan antar wilayah, antar pendidikan masyarakat, antar sosial ekonomi masyarakat dan determinan sosial lainnya. Berbagai upaya telah dan akan terus ditingkatkan baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah agar peran dan fungsi Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dasar semakin meningkat. Dukungan pemerintah bertambah lagi dengan diluncurkannya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi Puskesmas sebagai kegiatan inovatif di samping kegiatan lainnya seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal).
Penyaluran dana BOK merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesehatan bagi masyarakat di pedesaan/kelurahan khususnya dalam meningkatkan upaya kesehatan promotif dan preventif guna tercapainya target Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, sebagai tolok ukur urusan kewenangan wajib bidang kesehatan yang telah dilimpahkan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah. Puskesmas sebagai salah satu pelaksana pelayanan bidang kesehatan juga mengemban amanat untuk mencapai target tersebut sehingga masyarakat akan mendapat pelayanan kesehatan yang semakin merata, berkualitas dan berkeadilan.

 Mengingat pada pelaksanaan tahun 2010 terdapat kendala dalam mekanisme penyaluran BOK melalui bantuan sosial, maka pada tahun 2011 mekanisme penyaluran dana tersebut mengalami perubahan menjadi Tugas Pembantuan dimana kepala daerah kabupaten/kota diberikan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari Menteri Kesehatan untuk menggunakan dan mengelola anggaran Kementerian Kesehatan di tingkat kabupaten/kota.
Petunjuk Teknis Penggunaan BOK ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan promotif dan preventif yang dibiayai dari BOK. Apabila pemerintah daerah merasa perlu menyusun petunjuk yang bersifat lebih operasional sebagai turunan petunjuk teknis ini, maka pemerintah daerah dapat mengembangkannya sepanjang tidak bertentangan dengan petunjuk teknis ini.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Meningkatnya akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif Puskesmas untuk mewujudkan pencapaian target SPM Bidang Kesehatan dan MDGs pada tahun 2015.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatnya cakupan Puskesmas dalam pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
b. Tersedianya dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat.
 c. Terselenggaranya proses Lokakarya Mini di Puskesmas dalam perencanaan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat.
C. Sasaran
1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2. Puskesmas dan jaringannya
3. Poskesdes
4. Posyandu
D. Kebijakan Operasional
1. BOK merupakan bantuan pemerintah kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan SPM Bidang Kesehatan untuk pencapaian MDGs tahun 2015 melalui peningkatan kinerja Puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
2. Dana BOK adalah dana APBN Kementerian Kesehatan yang penyalurannya pada tahun 2011 melalui mekanisme Tugas Pembantuan ke kabupaten/kota.
3. Dana BOK bukan merupakan penerimaan fungsional yang harus disetorkan ke kas daerah dan pemakaiannya tidak memerlukan izin dari pemerintah daerah.
4. Dengan adanya dana BOK diharapkan pemerintah daerah tidak mengurangi dana yang sudah dialokasikan untuk operasional Puskesmas dan tetap berkewajiban menyediakan dana operasional yang tidak terbiayai melalui BOK.
5. Dana BOK yang tersedia di Puskesmas dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan Puskesmas dan jaringannya, termasuk Poskesdes dan Posyandu.
6. Pemanfaatan dana BOK harus berdasarkan hasil perencanaan yang disepakati dalam Lokakarya Mini  Puskesmas yang diselenggarakan secara rutin, periodik bulanan/tribulanan sesuai kondisi wilayah Puskesmas.
7. Pelaksanaan kegiatan di Puskesmas berpedoman pada prinsip keterpaduan, kewilayahan, efisien dan efektif.

E. Pengertian
1. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Adalah bantuan dana dari pemerintah melalui
Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten/kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
2. MDGs
Millennium Development Goals (MDGs) adalah komitmen global untuk mengupayakan pencapaian delapan tujuan bersama pada tahun 2015.
3. SPM Bidang Kesehatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah daerah kabupaten/kota.
4. Upaya Kesehatan Preventif Adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
5. Upaya Kesehatan Promotif
Adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
6. Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
7. Dana Tugas Pembantuan
Adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
8. Bahan Kontak
Adalah bahan yang dipakai sebagai pendekatan pengenalan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada masyarakat khususnya untuk komunitas adat terpencil atau masyarakat terasing, contoh: pemberian sabun, pasta gigi, sikat gigi, handuk kecil.
9. Belanja Barang
Adalah pengeluaran untuk menampung pembelian alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan, pembelian konsumsi rapat, biaya transportasi, pembelian bahan kontak dan pemeliharaan ringan.
10. Biaya Transportasi
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk mencapai tempat kegiatan yang  diselenggarakan oleh Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu, baik menggunakan sarana transportasi umum atau sarana transportasi yang tersedia di wilayah tersebut atau penggantian bahan bakar minyak atau jalan kaki ke desa yang terpencil/sangat terpencil.
11. Pemeliharaan Ringan
Adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan ringan Puskesmas dan jaringannya, meliputi: pemeliharaan ringan alat kesehatan Puskesmas, sarana sanitasi dan air bersih Puskesmas, sarana instalasi listrik Puskesmas, sarana dan ruang pelayanan Puskesmas serta pembelian barang lainnya seperti seprai, ember dan sapu.
12. Surat Pernyataan Riil
Adalah surat untuk bukti pengeluaran perjalanan dinas yang tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pengeluaran/kuitansi.
13. Uang Harian
Adalah uang yang dapat digunakan sebagai uang makan dan uang saku petugas.
14. Uang Penginapan
Adalah biaya yang diperlukan untuk mengganti biaya menginap di penginapan ataupun rumah penduduk dalam rangka melakukan kegiatan ke desa terpencil/sulit dijangkau.

 BAB II
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) utamanya digunakan untuk kegiatan upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif di Puskesmas dan jaringannya termasuk Posyandu dan Poskesdes, dalam rangka membantu pencapaian target SPM Bidang Kesehatan di kabupaten/kota guna mempercepat pencapaian target MDGs. Ruang lingkup kegiatan tersebut meliputi:
A. Upaya Kesehatan di Puskesmas
Dari sekian banyak upaya kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas, dana BOK utamanya digunakan untuk mendukung upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang meliputi:
1. Kesehatan Ibu dan Anak termasuk Keluarga Berencana
2. Imunisasi
3. Perbaikan Gizi Masyarakat
4. Promosi Kesehatan
5. Kesehatan Lingkungan
6. Pengendalian Penyakit
Dari enam upaya kesehatan tersebut di atas, kegiatan yang dapat dibiayai dari dana BOK secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Pendataan sasaran (ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi, balita, kasus risiko tinggi, rumah tangga, siswa,  sekolah, pasangan usia subur, wanita usia subur, tempat-tempat umum, dll)
2. Surveilans (gizi, KIA, imunisasi, penyakit menular, penyakit tidak menular, vektor, dll)
3. Kunjungan rumah/lapangan (kasus drop out, kasus risiko tinggi, perawatan kesehatan masyarakat,
pendampingan minum obat, pemasangan stiker P4K, dll)
4. Pelayanan di Posyandu (penimbangan, penyuluhan, pelayanan KIA, KB, imunisasi, gizi dll)
5. Kegiatan sweeping, penjaringan, pelacakan, dan penemuan kasus
6. Pengambilan spesimen
7. Pengendalian dan pemberantasan vektor (fogging, spraying, abatisasi, pemeriksaan jentik, pembagian kelambu, dll)
8. Kegiatan promosi kesehatan termasuk untuk mendukung program prioritas (penyuluhan, konseling luar gedung, pembinaan Poskesdes dan Posyandu, dll)
9. Kegiatan pemantauan (sanitasi air bersih, rumah, tempat-tempat umum, pengelolaan sampah, dll)
10. Pengambilan vaksin
11. Rujukan dari Poskesdes ke Puskesmas dan atau dari Puskesmas ke Rumah Sakit terdekat untuk kasus KIA risiko tinggi dan komplikasi kebidanan bagi peserta Jampersal
12. PMT penyuluhan dan PMT pemulihan untuk balita 6-59 bulan dengan gizi kurang
 Transport petugas Puskesmas dalam rangka ante-natal care (ANC), persalinan, post-natal care (PNC)
dan kunjungan nifas (KN) termasuk ruang lingkup kegiatan tersebut di atas.
B. Penunjang Pelayanan Kesehatan
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif dalam upaya kesehatan perlu didukung oleh kegiatan penunjang yang meliputi:
a. Bahan kontak
b. Refreshing/penyegaran/orientasi kader kesehatan
c. Rapat koordinasi dengan lintas sektor/tokoh masyarakat/tokoh agama/kader kesehatan
d. Operasional Posyandu dan Poskesdes
C. Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas
Untuk dapat terselenggaranya pelayanan kesehatan di Puskesmas secara optimal, tepat sasaran, efisien, dan efektif perlu dilaksanakan manajemen Puskesmas yang mencakup:
1. Perencanaan Tingkat Puskesmas
Kegiatan perencanaan tingkat Puskesmas yang dimaksud adalah penyusunan perencanaan kegiatan
Puskesmas yang akan dilaksanakan selama satu tahun dari berbagai sumber daya termasuk salah satunya adalah BOK.
2. Lokakarya Mini Puskesmas
Lokakarya Mini Puskesmas merupakan proses penyusunan rencana kegiatan yang telah irencanakan
 selama satu tahun menjadi kegiatan bulanan yang disepakati (POA bulanan) untuk dilaksanakan, termasuk kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai dari BOK.
3. Evaluasi
Penilaian pencapaian program dan kegiatan Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun dari yang direncanakan tersebut di atas.
D. Pemeliharaan Ringan
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmas, sebagian kecil dana BOK dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan ringan di Puskesmas dan jaringannya.

 BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan bantuan pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka Tugas Pembantuan, utamanya untuk kegiatan operasional Puskesmas yang bersifat promotif dan preventif dalam pencapaian indikator SPM Bidang Kesehatan menuju pencapaian target MDGs tahun 2015.
A. Alokasi Dana BOK
1. Alokasi dana per kabupaten/kota
Besaran alokasi dana BOK untuk setiap kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kesehatan. Pengelolaan keuangan BOK tingkat kabupaten/kota diatur dalam buku Pedoman Pengelolaan Keuangan BOK.
2. Alokasi dana per Puskesmas
Besaran alokasi dana BOK setiap Puskesmas di kabupaten/kota tersebut ditetapkan berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Nilai besaran setiap Puskesmas memperhatikan situasi dan kondisi:
a. Jumlah penduduk
b. Luas wilayah/kondisi geografis
c. Kesulitan wilayah
d. Cakupan program
e. Jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas
f. Situasi dan kondisi yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersangkutan

B. Pengusulan dan Pencairan Anggaran Kegiatan Pengusulan dan pencairan anggaran untuk setiap
Puskesmas harus mengikuti prosedur berikut:
1. Puskesmas membuat Plan of Action (POA) yang merupakan satu kesatuan dengan POA Puskesmas.
2. Berdasarkan POA tersebut, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3. Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mencairkan permintaan dana Puskesmas berdasarkan persetujuan atas hasil verifikasi Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten/Kota.
4. Untuk pencairan dana berikutnya dapat dilakukan dengan tetap membuat POA dari hasil lokakarya mini dan melampirkan laporan pemanfaatan dana sebelumnya serta Laporan Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Puskesmas di Kab/Kota (SIKNAS online).
5. Untuk Puskesmas terpencil/sangat terpencil, periode pencairan dana dapat diatur berdasarkan kesepakatan Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

C. Pemanfaatan Dana
1. Upaya Kesehatan
a. Biaya transportasi petugas Puskesmas, Pustu, Poskesdes, kader kesehatan, dan dukun beranak
untuk pelayanan luar gedung yang meliputi:
1) Dari Puskesmas ke desa/dusun/Posyandu/sasaran
2) Dari desa ke dusun/Posyandu/sasaran
3) Dari dusun ke sasaran/Posyandu (di lingkungan dusun tersebut)

 b. Biaya transportasi rujukan dari desa ke Puskesmas, dari Puskesmas ke rumah sakit terdekat untuk peserta Jampersal dengan kasus risiko tinggi, komplikasi kebidanan, dan bayi baru lahir.
c. Biaya penginapan, bila diperlukan sesuai peraturan yang berlaku (untuk desa terpencil/sulit dijangkau)
d. Uang harian, bila diperlukan sesuai peraturan yang berlaku (untuk desa terpencil/sulit dijangkau)
e. Pembelian bahan PMT penyuluhan dan PMT pemulihan untuk balita usia 6-59 bulan dengan gizi
kurang Biaya transportasi petugas Puskesmas untuk ante-natal care (ANC), persalinan, dan post-natal care (PNC) dibiayai dari dana BOK.
2. Penunjang
a. Pembelian ATK dan penggandaan (untuk Posyandu dan Poskesdes)
b. Biaya transportasi dan pembelian konsumsi untuk
orientasi/refreshing/penyegaran kader kesehatan
c. Biaya transportasi untuk peserta rapat koordinasi dengan lintas sektor/tokoh masyarakat/tokoh
agama/kader kesehatan ke Puskesmas
d. Pembelian konsumsi untuk peserta rapat koordinasi dengan lintas sektor/tokoh masyarakat/tokoh
agama/kader kesehatan ke Puskesmas
e. Pembelian bahan kontak
3. Manajemen Puskesmas
a. Pembelian ATK dan penggandaan untuk Lokakarya Mini Puskesmas
b. Biaya transportasi peserta Lokakarya Mini Puskesmas
c. Pembelian konsumsi untuk Lokakarya Mini Puskesmas
d. Biaya transportasi/biaya pos untuk pengiriman laporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
4. Pemeliharaan Ringan Puskesmas
Pemanfaatan dana untuk pemeliharaan ringan yang dimaksud secara garis besar adalah sebagai berikut:
a. Pemeliharaan ringan alat kesehatan Puskesmas.
Contoh: pemeliharaan cold chain, termasuk pembelian bahan bakar minyak
b. Pemeliharaan ringan sarana sanitasi dan air bersih Puskesmas
c. Pemeliharaan ringan sarana instalasi listrik Puskesmas
d. Pemeliharaan ringan sarana dan ruang pelayanan Puskesmas
e. Pembelian termos vaksin, bola lampu, tirai/gorden, seprai, sarung bantal, ember, gayung, sapu, keset. Besaran alokasi pemeliharaan ringan di Puskesmas maksimal 5% dari total anggaran BOK yang diterima Puskesmas.

 Dana BOK tidak boleh dimanfaatkan untuk:
a. Upaya kuratif dan rehabilitatif
b. Gaji, uang lembur, insentif
c. Pemeliharaan gedung (sedang dan berat)
d. Pemeliharaan kendaraan
e. Biaya listrik, telepon, dan air
f. Pengadaan obat, vaksin, dan alat kesehatan
g. Biaya konsumsi untuk penyuluhan
h. Pencetakan
i. ATK dan penggandaan untuk kegiatan rutin Puskesmas

D. Satuan Biaya BOK di Puskesmas
Besaran satuan biaya pemanfaatan dana BOK mengacu pada Standar Biaya tahun 2011 dan apabila tidak ada di dalam Standar Biaya maka dapat menggunakan:
1. Besaran satuan biaya sesuai kebutuhan real/at cost, atau
2. Mengacu pada POA yang ditandatangani KPA dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
E. Penatausahaan Dana BOK
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dana BOK di Puskesmas, pengelola dana BOK melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
1. Mencatat dan membukukan dalam buku kas tunai, mempertanggungjawabkan dan melaporkan dalam format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
 2. Tata cara dan syarat pengajuan dana:
a. Menyampaikan rencana kegiatan sesuai POA hasil Lokakarya Mini.
b. Dalam pengajuan dana, atasan langsung pengelola dana BOK dalam hal ini kepala Puskesmas mengajukan surat permohonan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan Kerangka Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR).
c. Dana diberikan kepada pengelola dana paling cepat 2 (dua) hari sebelum kegiatan dimulai.
F. Pertanggungjawaban Dana BOK
Dalam rangka pelaksana`n kegiatan di masing masing Puskesmas, pengelola keuangan wajib membukukan dalam buku kas tunai atas semua transaksi yang terjadi. Sedangkan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tingkat Puskesmas adalah sebagai berikut:
1. Biaya perjalanan dinas yang tidak menginap (transportasi, uang harian) Bentuk pertanggungjawabannya berupa kuitansi dengan lampiran bukti transportasi, bon pembelian bensin, surat pernyataan riil yang ditandatangani petugas yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala Puskesmas, serta laporan perjalanan dinas.
2. Biaya perjalanan dinas yang menginap (transportasi, uang harian,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar