PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Minggu, 28 Oktober 2012

SEKILAS TENTANG JAMKESMAS DAN JAMPERSAL

Dr. Suparyanto, M.Kes


SEKILAS TENTANG JAMKESMAS DAN JAMPERSAL

1.    Definisi Jamkesmas
Jamkesmas adalah program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
Jamkesmas adalah jaminan perlindungan untuk pelayanan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif) mencakup pelayanan promotif, prefentif, serta kuratif dan rehabilitative yang di berikan secara berjenjang bagi masyarakat atau peserta yang iurannya di bayar oleh pemerintah
Jamkesmas terdiri dari kuota dan non kuota perbedaannya adalah :
a.    Kuota dana ditanggung o/ APBN, non kuota ditanggung o/ APBD (pemda setempat)
b.    Jumlah sasaran peserta jamkesmas disebut kuota kelebihan dari jumlah tsb adalah non kuota
2.    Kriteria Keluarga Miskin Menurut Bps
Ada 14 kriteria maskin menurut BPS antara lain:
1.       Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2/orang
2.       Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah / bambu / kayu murahan
3.       Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bamboo / rumbia / kayu berkualitas rendah / tembok tanpa diplester
4.       Tidak memiliki fasilitas BAB / bersama-sama dengan rumah tangga orang lain
5.       Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
6.       Sumber air minum berasal dari sumur / mata air tidak terlindung /sungai /air hujan
7.       Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu baker / arang garing minyak tanah
8.       Hanya mengkonsumsi daging /susu /ayam 1x dalam seminggu
9.       Hanya membeli 1 stel pakaian baru dalam 1 tahun
10.   Hanya sanggup makan sebanyak 1-2 x/hari
11.    Tidak sanggup membayar biaya pengobatan dipuskesmas atau poliklinik
12.   Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 Hectar, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, perkebunan / pekrjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000/bln
13.   Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah /tidak tamat SD/hanya SD
14.   Tidak memiliki tabungan /barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000,seperti:sepeda motor (kredit/non kredit ), emas, ternak, kapal motor/ barang modal lainnya.
3.    Prosedur Pemeriksaan Dan Rujukan Pasien Jamkesmas
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut:
1.       Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
2.       Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu yang keabsahan kepesertaannya merujuk kepada daftar masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat. Penggunaan SKTM hanya berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada kondisi pelayanan lanjutan terkait dengan penyakitnya (ketentuan kesepertaan, lihat pada bab III )
3.       Apabila peserta JAMKESMAS memerlukan pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, kecuali pada kasus emergency
4.       Pelayanan rujukan sebagaimana butir ke-3 (tiga) diatas meliputi :
a.       Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit, BKMM/ BBKPM /BKPM/BP4/BKIM.
b.      Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
c.       Pelayanan obat-obatan
d.      Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostic
5.       Untuk memperoleh pelayanan rawat jalan di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP), dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan
6.       Untuk memperoleh pelayanan rawat inap di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan SKP dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan rawat inap.
7.       Pada kasus-kasus tertentu yang dilayani di IGD termasuk kasus gawat darurat di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan surat keabsahan peserta. Bagi pasien yang tidak dirawat prosesnya sama dengan proses rawat jalan, sebaliknya bagi yang dinyatakan rawat inap prosesnya sama dengan proses rawat inap sebagaimana item 5 dan 6 diatas.
8.       Bila peserta tidak dapat menunjukkan kartu peserta atau SKTM sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, maka yang bersangkutan di beri waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja untuk menunjukkan kartu tersebut. Pada kondisi tertentu dimana ybs belum mampu menunjukkan identitas sebagaimana dimaksud diatas maka Direktur RS dapat menetapkan status miskin atau tidak miskin yang bersangkutan. Yang dimaksud pada kondisi tertentu pada butir 8 diatas meliputi anak terlantar, gelandangan, pengemis, karena domisili yang tidak memungkinkan segera mendapatkan SKTM. Pelayanan atas anak terlantar, gelandangan, pengemis dibiayai dalam program ini.
4.    Pemeriksaan Yang Dijamin Dan Tidak Dijamin Jamkesmas
Pelayanan di puskesmas dan jaringannya
a.       Rawat jalan tingkat 1 dilaksanakan pada puskesmas dan jaringannya dalam atau luar gedung meliputi:
• Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
• Laboratorium sederhana (darah, urine, feses rutin)
• Tindakan medis kecil
• Pemeriksaan dan pengobatan gigi termasuk cabut dan tambal
• Pemeriksaan ibu hamil. Ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita
• Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi)
• Pemberian obat
b.      Rawat inap tingkat 1 dilaksanakan pada puskesmas perawatan meliputi
• Akomodasi rawat inap
• Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
• Lab sederhana
• Tindakan medis kecil
• Pemberian obat
• Persalinan normal dan dengan penyulit
c.       Persalinan normal yang dilakukan di puskesmas non perawatan/ bidan desa /polindes/rumah pasien/BPS
d.      Pelayanan gawat darurat
Pelayanan kesehatan dirumah sakit
a. Rawat jalan tingkat lanjutan
b. Rawat inap tingkat lanjutan dilaksanakan pada ruang perawatan kelas tiga
c. Pelayanan gawat darurat
Pelayanan yang dibatasi
a.       Kaca mata dengan nilai maksimal 50,000 berdasarkan resep dokter
b.      Alat Bantu dengar dengan berdasarkan harga yang paling murah
c.       Alat Bantu gerak berdasarkan harga yang paling efisien
d.      Pelayanan penunjang diagnosa canggih diberikan hanya pada kasus lifesaving
e.      Apa yang tidak ditanggung oleh JAMKESMAS dan JAMKESDA
Yang tidak ditanggung JAMKESMAS:
a.       Pelayanan yang tidak sesuai prosedur
b.      Bahan,alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
c.       General cek up
d.      Protesis gigi tiruan
e.      Pengobatan alternative dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
f.        Rangkaian pemeriksaan,pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
g.       Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam
h.      Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti social
Yang tidak ditanggung JAMKESDA:
1.       Tidak mengikuti ketentuan dan prosedur pelayanan yang telah ditentukan oleh Jamkesda.
2.       Penyakit yang tidak ditanggung :
Ø  Akibat upaya bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri.
Ø  MS, HIV / AIDS.
Ø  Pemandulan, Abortus criminalis.
Ø  Cacat bawaan termasuk hemofilia dan thalasemia.
Ø  Kecelakaan Lalin/pekerjaan, perkelahian.
3.       Tindakan / prosedur medik yang tidak ditanggung :
Ø  Operasi plastik untuk kosmetik.
Ø  General Check-up.
Ø  Pengobatan alternatif ( non medis ).
Ø  Dialisa.
Ø  Sirkumsisi tanpa indikasi medis.
4.       Obat-obatan yang tidak ditanggung :
Ø  Obat-obatan yang tidak termasuk dalam daftar formularium Jamkesda,
Ø  Obat-obatan yang dibeli sendiri.
Ø  Imunisasi di luar imunisasi standar.
5.       Materi / peralatan pendukung pengobatan yang tidak ditanggung :
Ø  Kaca mata / Contact lens.
Ø  Kursi roda, Tongkat penyangga, plate.
Ø  Alat bantu pendengaran.
Ø  Protesa.
6.       Pengobatan d iluar Kota tanpa ada Jaminan dari Satgas Jamkesda.
7.       Transportasi / Ambulans
5.    Definisi Jampersal
Jaminan persalinan adalah jaminan pembiyaan pelayanan persalinan  yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang di lakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang pembiyaannya di jamin oleh pemerintah.
Kebijaksanaan oprasional jampersal
1.    Pengelolaan jaminan persalinan di lakukan pada setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, & kabupaten/ kota) yang merupakan bagian integral dari jamkesmas dan dikelola mengikuti tata kelola jamkesmas
2.    Jaminan persalinan adalah perluasan kepesertaan dari jamkesmas dan tidak hanya mencakup masyarakat miskin saja. Manfaat yang diterima oleh penerima manfaat jaminan persalinan terbatas pada pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir dan KB pasca persalinan
3.    Penerima manfaat jaminan persalinan mencakup seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan
4.    Penerima manfaat jaminan persalinan di dorong untuk mengikuti program KB pasca persalinan (dengan membuat surat pernyataan)
5.    Penerima manfaat jaminan persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan pertama pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan swasta serta fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit) pemerintah dan swasta (berdasarkan rujukan) di rawat inap kelas 3
6.    Fasilitas kesehatan tingkat pertama swasta seperti bidan praktek mandiri, klinik bersalin, dokter praktek yang berkeinginan ikut serta dalam program ini harus mempunyai perjanjian kerja sama (PKS) dengan dinas kesehatan kabupaten/ kota selaku tim pengelola jamkesmas dan BOK atas nama pemerintah daerah setempat yang mengeluarkan izin perakteknya. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan baik pemerintah maupun swasta harus mempunyai perjanjian kerja sama (PKS) dengan dinas kesehatan kabupaten/ kota yang diketahui oleh tim pengelola jamkesmas dan BOK provinsi
7.    Pelaksanaan pelayanan jaminan persalinan mengacu pada standart pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA)
8.    Pembayaran atas pelayanan jaminan persalinan di lakukan dengan cara klaim
9.    Pada daerah lintas batas, fasilitas kesehatan yang melayani sasaran jaminan persalinan dari luar wilayah, tetap melakukan klaim kepada tim pengelola / dinas kesehatan setempat dan bukan pada daerah asal sasaran jaminan persalinan tersebut
10. Bidan desa dalam wilayah kerja puskesmas yang melayani jaminan persalinan di luar jam kerja puskesmas yang berlaku di wilayahnya, dapat menjadi bidan peraktek mandiri sepanjang yang bersangkutan memiliki surat izin praktek dan mempunyai perjanjian kerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten/ kota selaku tim pengelola jamkesmas dan BOK atas nama pemerintah daerah
11. Pelayanan jaminan persalinan diselenggarakan dengan pelayanan terstruktur  berjenjang berdasarkan rujukan dan perinsip portabilitas dengan demikian jaminan persalinan tidak mengenal batas wilayah (lihat angka 8 & 9)
12. Untuk menjamin keseimbangan dengan pemeriksaan pelayanan, tim pengelola jamkesmas pusat dapat melakukan relokasi dana antar kabupaten/ kota, dengan mempertimabangkan penyerapan dan kebutuhan daerah serta di sesuaikan dengan ketersediaan dana yang ada secara nasional
6.    Cara Dan Syarat Ikut Jampersal
Bagi mereka yang tidak memiliki jaminan pembiyaan persalinan dapat memanfaatkan jampersal mereka ini hanya membutuhkan kartu identitas diri untuk mendapatkan pelayanan jampersal yang dijamin oleh pemerintah
7.    Pelayanan Yang Di Tanggung Jampersal
1.    Pemeriksaan kehamilan (ANC) yang di biyayai oleh program ini mengacu pada buku pedoman KIA, dimana selama hamil, ibu hamil, ibu hamil diperiksa sebanyak 4 kali di sertai konseling KB dengan frkuwensi  :
a.    1 kali pada triwulan pertama
b.    1 kali pada triwulan kedua
c.    2 kali pada triwulan ketiga
Pemeriksaan kehamilan yang jumlahnya melebihi frekuensi di atas pada tiap – tiap triwulan tidak dibiayai oleh program ini.
Pada jaminan persalinan di jamin penatalaksanaan komplikasi kehamilan antara lain :
a.    Penatalaksanaan abortus immineas, abortus incompletis dan missed abortion
b.    Penatalaksanaan mola hidati dosa
c.    Penatalaksanaan hyperemesis gravidarum
d.    Penanganan kehamilan ektopik terganggu
e.    hipertensi dalam kehamilan, preeklamsi dan eklamsi
f.     Perdarahan pada masa kehhamilan
g.    Decompensatio cardis pada kehmilan
h.    Pertumbuhan janin terhambat (PST) tinggi fundus tidak sesuai usia kehamilan
i.      Penyakiti lain sebagai komplikasi kehamilan yang mengancam nyawa
2.    Penata laksanaan persalinan
a.    Persalinan pervaginam
1.    Persalinan pervaginam normal
2.    Persalinan pervaginam melalui induksi
3.    Persalinan pervaginam dengan tindakan
4.    Persalinan pervaginam dengan komplikasi
5.    Persalinan pervaginam dengan kondisi bayi kembar
Persalinan pervaginam dengan induksi, dengan tindakan, dengan komplikasi serta pada bayi kemabar dilakukan di puskesmas PONED dan / atau RS
b.    Persalinan per abdominal
1.    Seksio sesarea elektif (terencan). Atas indikasi medis
2.    Seksio sesarea segera (emergensi), atas indikasi medis
3.    Seksio sesarea dengan komplikasi (pendarahan, robekan jalan lahir, perlukaan jaringan sekitar rahim, dan sesarea histerektomy)
c.    Penatalaksanaan komplikasi persalinan :
1.    Perdarahan
2.    Eklamasi
3.    Retensio placenta
4.    Penyulit pada persalinan
5.    infeksi
6.    Penyakit lain yang mengancam keselamatan ibu bersalin
d.    Penatalaksanaan bayi baru lahir
1.    Perawatan esensial neonatus atau bayi baru lahir
2.    Penatalaksanaan bayi baru lahir dengan komplikasi (asfiksia, BBLR, infeksi, ikterus, kejang, RDS)
e.    Lama hari inap minimal di fasilitas kesehatan
1.    Persalinan normal di rawat inap 1 (satu) hari
2.    Persalinan pervaginam dengan tindakan dirawat inap minimal 2 (dua ) hari
3.    Persalinan dengan penyakit post sectiocaesarea di rawat inap minimal 3 (tiga) hari

3.    Pelayanan nifas (Post Natal Care)
a.    Tatalaksana pelayanan
Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir di laksanakan 4 kali, masing – masing 1 kali pada :
1.    Kunjungan pertama untuk KF 1 & KN 1 (6 jam samapi dengan hari ke – 2)
2.    Kunjungan kedua untuk KN 2 (hari ke – 3 samapi dengan hari ke – 7)
3.    Kunjungan ketiga untuk KF 2 dan KN 3 (hari ke – 8 samapi dengan hari ke – 28)
4.    Kunjungan keempat untuk KF 3 (hari ke – 29 sampai dengan ke – 42)
Pelayanan KB pasca persalinan dilakukan hingga 42 hari pasca persalinan. pada jaminan persalinan di jamin penatalaksanaan komplikasi nifas antara lain :
1.    Pendarahan
2.    Sepsis
3.    Eklamsi
4.    Asfeksia
5.    Ikterus
6.    BBlR
7.    Kejang
8.    abses / infeksi diakibatkan oleh komplikasi pemasangan alat kontrasepsi
9.    Penyakit lain yang mengancam keselamatan ibu dan bayi baru lahir sebagai komplikasi persalinan
b.    Keluarga Berencana (KB)
Jenis pelayanan KB yang dilayani :
1.    Kontrasepsi mantap (kontap)
2.    IUD, implan
3.    Suntik
Adapun ruang lingkup pelayanan jaminan persalinan terdiri dari :
A.   Pelayanan persalinan tingkat pertama
Jenis pelayanan jaminan persalinan tingkat pertama meliputi :
1.    Pelayanan ANC sesuai setandart pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
2.    Deteksi dini factor resiko, komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir
3.    Pertolongan persalinan normal
4.    Pertolongan persalinan dengan komplikasi dan atau penyulit pervaginaan yang merupakan kompetensi puskesmas PONED
5.    Pelayanan nifas (PNC) bagi ibu dan bayi baru lahir sesuai standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
6.    Pelayanan KB pasca persalinan serta komplikasinya
7.    Pelayanan rujukan terencana sesuai indikasi medis untuk ibu dan janin/ bayinya
B.   Pelayanan persalinan tingkat lanjutan.
Jenis pelayanan persalinan di tingkat lanjut meliputi :
1.    Pemeriksaan kehamilan (ANC) dengan resiko tinggi (risti)
2.    Pertolongan persalinan dengan risti dan penyakit yang tidak mampu di pelayanan tingkat pertama
3.    Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir dalam kaitan akibat persalinan
4.    Pemeriksaan pasca persalinan (PNC) dengan resiko tinggi (risti)
5.    Penatalaksanaan KB pasca salin dengan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) atau kontrasepsi mantap (kontap) serta penanganan komplikasi
C.   Pelayanan persiapan rujukan
Pelayanan persiapan rujukan adalah pelayanan pada suatu keadaan dimana terjadi kondisi yang tidak dapat di tatalaksana secara paripurna di fasilitas kesehatan tingkat pertama sehingga perlu di lakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1.    Kasus tidak dapat ditatalaksana paripurna di fasilitas kesehatan karena:
-          Keterbatasan SPM
-          Keterbatasan peralatan dan obat – obatan
2.    Dengan merujuk dipastikan pasien akan mendapat pelayanan paripurna yang lebih baik dan aman difasilitas kesehatan rujukan
3.    Pasien dalam keadaan aman dalam proses rujukan

DAFTAR PUSTAKA
1.    Permenkes nomor 2562 / menkes / per / X11 / 2011. Tentang petunjuk teknis jaminan persalinan
2.    Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Nomor 441.7 / 246 / 415.25 / 2012 tentang pedoman pengajuan klaim Jamkesda, Jamkesmas & Jampersal tahun 2012
3.    Buku petunjuk teknis Jamianan Persalianan Kemenkes RI th 2012
4.    Buku petunjuk teknis Jamkesmas di Puskesmas & jaringannya
5.    Buku pedoman klinis pelaksana program pelayanan masyarakat
6.    Informasi Jampersal 2011, Direktorat Bina Kesehatan Ibu Kementrian RI 2011



Tidak ada komentar:

Posting Komentar