PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Selasa, 26 Maret 2013

KONSEP DASAR PUSKESMAS 5

Dr. Suparyanto, M.Kes


KONSEP DASAR PUSKESMAS 5

UPAYA DAN AZAS PENYELENGGARAAN

A. Upaya
Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui Puskesmas yakni terwujudnya Kecamatan Sehat Menuju Indonesia Sehat, Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dad sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni:

1.Upaya Kesehatan Wajib
Upaya kesehatan wajib Puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap puskesmas yang ada di wilayah Indonesia.
1)    Upaya kesehatan wajib tersebut adalah:
2)    Upaya Promosi Kesehatan
3)    Upaya Kesehatan Lingkungan
4)    Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
5)    Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
6)    Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
7)    Upaya Pengobatan

2.Upaya Kesehatan Pengembangan
Upaya kesehatan pengembangan Puskesmas adalah upaya yang dite-tapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok Puskesmas yang telah ada yakni:
1)    Upaya Kesehatan Sekolah,
2)    Upaya Kesehatan Olah Raga,
3)    Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat,
4)    Upaya Kesehatan Kerja,
5)    Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut,
6)    Upaya Kesehatan Jiwa
7)    Upaya Kesehatan Mata,
8)    Upaya Kesehatan Usia Lanjut,
9)    Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.

Upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengem-bangan Puskesmas.
Perawatan kesehatan masyarakat merupakan pelayanan penunjang baik upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Apabila perawatan kesehatan masyarakat menjadi permasalahan spesifik di daerah tersebut maka dapat dijadikan sebagai salah satu upaya kesehatan pengembangan
Upaya kesehatan pengembangan Puskesmas dapat pula bersifat upaya inovasi, yakni upaya lain diluar upaya Puskesmas tersebut di atas yang sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan dan pelaksanaan upaya inovasi ini adalah dalam rangka mempercepat tercapainya visi Puskesmas.

Pemilihan upaya kesehatan pengembangan ini dilakukan oleh Puskesmas bersama dinas kesehatan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan dari BPP. Upaya kesehatan pengembangan dilakukan apabila upaya kesehatan wajib Puskesmas telah terlaksana secara optimal dalam arti target cakupan serta peningkatan mutu pelayanan telah tercapai. Penetapan upaya kesehatan pengembangan pilihan Puskesmas ini dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam keadaan tertentu upaya kesehatan pengembangan Puskesmas dapat pula ditetapkan sebagai penugasan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.

Apabila Puskesmas belum mampu menyelenggarakan upaya kesehatan pengembangan padahal telah menjadi kebutuhan masyarakat, maka Dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggungjawab dan wajib menyeleng-garakannya. Untuk itu dinas kesehatan kabupaten/kota perlu dilengkapi dengan berbagai unit fungsional lainnya.
Dalam keadaan tertentu, masyarakat membutuhkan pula pelayanan rawat inap. Untuk ini di Puskesmas dapat dikembangkan pelayanan rawat inap tersebut, yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan berbagai persyaratan tenaga, sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, di beberapa daerah tertentu telah muncul pula kebutuhan masyarakat tefiadap pelayanan medik spesialistik. Dalam keadaan ini, apabila ada kemampuan, di Puskesmas dapat dikembangkan pelayanan medik spesialistik tersebut, baik dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap. Keberadaan pelayanan medik spesialistik di Puskesmas hanya dalam rangka mendekatkan pelayanan rujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Status dokter dan atau tenaga spesialis yang bekerja di Puskesmas dapat sebagai tenaga konsulen atau tenaga tetap fungsional Puskesmas yang diatur oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Perlu diingat meskipun Puskesmas menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik dan memiliki tenaga spesialis, kedudukan dan fungsi Puskesmas tetap sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

B. Azas Penyelenggaraan
Penyelenggaraan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan Puskesmas secara terpadu. Azas penyelenggaraan Puskesmas tersebut dikembangkan dari ketiga fungsi Puskesmas. Dasar pemikirannya adalah pentingnya menerapkan prinsip dasar dari setiap fungsi Puskesmas dalam menyelenggarakan setiap upaya Puskesmas, baik upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengem-bangan. Azas penyelenggaraan Puskesmas yang dimaksud adalah:

1.Azas Pertanggungjawaban Wilayah
Azas penyelenggaraan Puskesmas yang pertama adalah pertanggung-jawaban wilayah. Dalam arti Puskesmas bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya. Untuk ini Puskesmas harus melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut:
1)    Menggerakkan pembangunan berbagai sektor tingkat kecamatan sehingga berwawasan kesehatan
2)    Memantau dampak berbagai upaya pembangunan terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya
3)    Membina setiap upaya kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya
4)    Menyelenggarakan upaya kesehatan strata pertama (primer) secara merata dan terjangkau di wilayah kerjanya.

Diselenggarakannya upaya kesehatan strata pertama oleh Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Bidan di Desa serta berbagai upaya kesehatan di luar gedung Puskesmas lainnya (outreach activities) pada dasarnya merupakan realisasi dari pelaksanaan azas pertanggung jawaban wilayah.

2.Azas Pemberdayaan Masyarakat
Azas penyelenggaraan Puskesmas yang kedua adalah pemberdayaan masyarakat. Dalam arti Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas. Untuk ini, berbagai potensi masyarakat perlu dihimpun melalui pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP). Beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Puskesmas dalam rangka pemberdayaan masyarakat antara lain:
1)    Upaya Kesehatan Ibu dan anak: Posyandu, Polindes, Bina Keluarga Bafita (BKB)
2)    Upaya Pengobatan : Posyandu, Pos Obat Desa (POD),
3)    Upaya Perbaikan Gizi: Posyandu; Panti Pemulihan Gizi, Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi)
4)    Upaya Kesehatan Sekolah: dokter kecil, penyertaan guru dan orang tua/wali murid, Saka Bakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
5)    Upaya Kesehatan Lingkungan: Kelompok Pemakai Air (Pokmair), Desa Percontohan Kesehatan Lingkungan (DPKL)
6)    Upaya Kesehatan Usia Lanjut: Posyandu Usila, panti wreda
7)    Upaya Kesehatan kerja: Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK)
8)    Upaya Kesehatan Jiwa: Posyandu, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM)
9)    Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional: Taman Obat Keluarga (TOGA), Pembinaan PengobatTradisional (Battra)
10) Upaya Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (inovatif): dana sehat, Tabungan Ibu Bersalin (Tabulin), mobilisasi dana keagamaan.

3.Azas Keterpaduan
Azas penyelenggaraan Puskesmas yang ketiga adalah keterpaduan. Untuk mengatasi keterbatasan sumberdaya serta diperolehnya hasil yang optimal, penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas harus diselenggarakan secara terpadu, jika mungkin sejak dari tahap perencanaan. Ada dua macam keterpaduan yang perlu diperhatikan yakni:

a.Keterpaduan Lintas Program
Keterpaduan lintas program adalah upaya memadukan penyeleng-garaan berbagai upaya kesehatan yang menjadi tanggung jawab Puskesmas. Contoh keterpaduan lintas program antara lain:
1)    Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS): keterpaduan KIAdengan P2M, Gizi, Promosi Kesehatan, Pengobatan,
2)    Upaya Kesehatan Sekolah (UKS): keterpaduan kesehatan lingkungan dengan Promosi Kesehatan, pengobatan, kesehatan gigi, kesehatan reproduksi remaja dan kesehatan jiwa
3)    Puskesmas Keliling: keterpaduan pengobatan dengan KIA/KB, gizi, promosi kesehatan, kesehatan gigi
4)    Posyandu: keterpaduan KIA dengan KB, Gizi, P2M, kesehatan jiwa, promosi kesehatan

b.Keterpaduan Lintas Sektor
Keterpaduan lintas sektor adalah upaya memadukan penyelenggaraan upaya Puskesmas (wajib, pengembangan dan inovasi) dengan berbagai program dari sektor terkait tingkat kecamatan, termasuk organisasi kemasya-rakatan dan dunia usaha. Contoh keterpaduan lintas sektor antara lain:
1)    Upaya Kesehatan Sekolah: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pendidikan, agama
2)    Upaya Promosi kesehatan: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pendidikan, agama, pertanian
3)    Upaya Kesehatan ibu dan anak: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, PKK, PLKB
4)    Upaya Perbaikan gizi: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pertanian, pendidikan, agama, koperasi, dunia usaha, PKK, PLKB
5)    Upaya Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, tenaga kerja, koperasi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan
6)    Upaya Kesehatan kerja: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, tenaga kerja, dunia usaha

4.Azas Rujukan
Azas penyelenggaraan Puskesmas yang keempat adalah rujukan. Sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang dimiliki oleh Puskesmas terbatas. Padahal Puskesmas berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai permasalahan kesehatannya. Untuk membantu Puskesmas menyelesaikan berbagai masalah kesehatan tersebut dan juga untuk meningkatkan efisiensi, maka penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas (wajib, pengembangan dan inovasi) harus ditopang oleh azas rujukan.

Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti dari satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horizontal dalam arti antar strata sarana pelayanan kesehatan yang sama.

Sesuai dengan jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas ada dua macam rujukan yang dikenal yakni:

a.Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan perorangan adalah kasus penyakit. Apabila suatu Puskesmas tidak mampu menanggulangi satu kasus penyakit tertentu, maka Puskesmas tersebut wajib merujuknya ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu (baik horizontal maupun vertikal). Sebaliknya pasien pasca rawat inap yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana, dirujuk ke Puskesmas.

Rujukan upaya kesehatan perorangan dibedakan atas tiga macam :
1)    Rujukan kasus untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan medik (misal operasi) dan lain-lain.
2)    Rujukan bahan pemeriksaan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap.
3)    Rujukan ilmu pengetahuan antara lain mendatangkan tenaga yang lebih kompeten untuk melakukan bimbingan tenaga Puskesmas dan atau pun menyelenggarakan pelayanan medik di Puskesmas.

b.Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah masalah kesehatan masyarakat, misalnya kejadian luar biasa, pencemaran lingkungan, dan bencana.
Rujukan pelayanan kesehatan masyarakat juga dilakukan apabila satu Puskesmas tidak mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat wajib dan pengembangan, padahal upaya kesehatan masyarakat tersebut telah menjadi kebutuhan masyarakat. Apabila suatu Puskesmas tidak mampu menanggulangi masalah kesehatan masyarakat dan atau tidak mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, maka Puskesmas wajib merujuknya ke dinas kesehatan kabupaten/ kota.

Rujukan upaya kesehatan masyarakat dibedakan atas tiga macam :
1)    Rujukan sarana dan logistik, antara lain peminjaman peralatan fogging, peminjaman alat laboratorium kesehatan, peminjaman alat audio visual, bantuan obat, vaksin, bahan-bahan habis pakai dan bahan makanan.
2)    Rujukan tenaga, antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyidikan kejadian luar biasa, bantuan penyelesaian masalah hukum kesehatan, penanggulangan gangguan kesehatan karena bencana alam.
3)    Rujukan operasional, yakni menyerahkan sepenuhnya kewenangan . dan tanggungjawab penyelesaian masalah kesehatan masyarakat dan atau penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (antara lain Usaha Kesehatan Sekolah, Usaha Kesehatan Kerja, Usaha Kesehatan Jiwa, pemeriksaan contoh air bersih) kepada Dinas kesehatan kabupaten/kota. Rujukan operasional diselenggarakan apabila Puskesmas tidak mampu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar