PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Senin, 14 Oktober 2013

LEGAL ETIK PELAYANAN KESEHATAN KELUARGA

Dr. Suparyanto, M.Kes


LEGAL ETIK PELAYANAN KESEHATAN KELUARGA

2.2.1.   Pengertian Aspek Legal
Aspek legal dapat didefinisikan sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu tindakan ditinjau dan hukum yang berlaku di Indonesia. Asuhan keperawatan (askep) merupakan aspek legal bagi seorang perawat walaupun format model asuhan keperawatan di berbagai rumah sakit berbeda-beda. Aspek legal dikaitkan dengan dokumentasi keperawatan merupakan bukti tertulis terhadap tindakan yang sudah dilakukan sebagai bentuk asuhan keperawatan pada pasien/keluarga/kelompok/komunitas. (Dikutip dari ”Hand Out Aspek Legal & Manajemen Resiko dalam pendokumentasian Keperawatan”, Sulastri).
Aspek legal adalah Ilmu pengetahuan mengenai hak dan tanggung jawab legal yang terkait dengan praktik keperawatan merupakan hal yang penting bagi perawat.
Pendokumentasian sangat penting dalam perawatan kesehatan saat ini. Edelstein (1990) mendefinisikan dokumentasi sebagai segala sesuatu yang ditulis atau dicetak yang dipercaya sebagai data untuk disahkan orang. Rekam medis haruslah menggambarkan secara komprehensif dari status kesehatan dan kebutuhan klien, boleh dikatakan seluruh tindakan yang diberikan untuk perawatan klien. Pendokumentasian yang baik harus menggambarkan tidak hanya kualitas dari perawatan tetapi juga data dari setiap pertanggung jawaban anggota tim kesehatan lain dalam pemberian perawatan.
Dokumentasi keperawatan adalah informasi tertulis tentang status dan perkembangan kondisi kesehatan pasien serta semua kegiatan asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat (Fischbach, 1991)

2.2.2.   Dasar Hukum Keperawatan
a.  Registrasi dan Praktik Keperawatan Sesuai KEPMENKES NO. 1239 TAHUN 2001
Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
·         Pasal 32 (ayat 4): “Pelaksanaan pengobatan dan atauØ perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
·         Pasal 153 (ayat 1 dan 2): (ayat 1): “Tenaga kesehatan berhakØ memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”. Sedangkan (ayat 2): “tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pada Kepmenkes No.1239 tahun 2001 (pasal 16), dalam melaksanakan kewenangannya perawat berkewajiban untuk:
1.    Menghormati hak pasien
2.    Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
3.    Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.    Memberikan informasi
5.    Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
6.    Melakukan catatan perawatan dengan baik
b.  Area Overlapping (Etik Hukum )
1.    Hak –Hak Pasien
2.    Informed-consent
Ø  Hak-hak Pasien :
1.    Hak untuk diinformasikan
2.    Hak untuk didengarkan
3.    Hak untuk memilih
4.    Hak untuk diselamatkan
Ø  Informed Consent
Informed consent adalah dokumen yang legal dalam pemberian persetujuan prosedur tindakan medik dan atau invasif, bertujuan untuk perlindungan terhadap tenaga medik jika terjadi sesuatu yang tidak diharapakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Selain itu dapat melindungi pasien terhadap intervensi / tindakan yang akan dilakukan kepadanya.
Dasar – dasar Informed consent UU N0 23 / 1992 tentang kesehatan Pasal 53 ayat ( 2) dan Peraturan Menteri Kesehatan RI NO 585 tentang persetujuan tindakan medik.
Akuntabilitas Legal:
-          Aturan legal yang mengatur praktik perawat
-          Pedoman untuk menghindari malpraktik dan tuntutan malpraktik
-          Hubungan perawat- Dokter/keluarga/institusi pelayanan kesehatan
Potensial Area Tuntutan
a.    Malpraktik
Kelalaian bertindak yang dilakukan seseorang terkait profesi/pekerjaannya yang membutuhkan ketrampilan profesional dan tehnikal yang tinggi
b.    Dokumentasi
Medical Record adalah dokumen legal dan dapat digunakan di pengadilan sebagai bukti.
c.    Informed consent
Persetujuan yang dibuat oleh klien untuk menerima serangkaian prosedur sesudah diberikan informasi yang lengkap termasuk resiko pengobatan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan itu, telah dijelaskan oleh dokter
d.    Accident and Incident report
-     Incident Report laporan terjadinya suatu insiden atau kecelakaan.
-     Perawat perlu menjamin kelengkapan dan keakuratan pelaporan askep.
c.    Aspek Legal dalam Pendokumentasian Keperawatan
Terdapat 2 tipe tindakan legal :
1.    Tindakan sipil atau pribadi
Tindakan sipil berkaitan dengan isu antar individu
2.    Tindakan kriminal
Tindakan kriminal berkaitan dengan perselisihan antara individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut hukum jika sesuatu tidak di dokumentasikan berarti pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan apa yang seharusnya di lakukan. Jika perawat tidak melaksanakan atau tidak menyelesaikan suatau aktifitas atau mendokumentasikan secara tidak benar, dia bisa di tuntut melakukan mal praktik. Dokumentasi keperawatan harus dapat diparcaya secara legal, yaitu harus memberikan laporan yang akurat mengenai perewatan yang diterima klien. Tappen Weiss dan whitehead (2001) manyatakan bahwa dokumen dapat dipercaya apabila hal-halk sbb :
1.    Dilakukan pada periode yang sama. Perawatan dilakukan pada waktu perawatan diberikan.
2.    Akurat. Laporan yang akurat ditulis mengenai apa yang dilakukan oleh perawwat dan bagian klien berespon.
3.    Jujur. Dokumentasi mencakup laporan yang jujur mangenai apa yang sebenarnya dilakukan atau apa yang sebenarnya diamati.
4.    Tepat. Apa saja yang dianggap nyaman oleh seseorang untuk dibahas di lingkungan umum di dokumentasikan
Catatan medis klien adalah sebuah dokumentasi legal dan dapat diperliahatkam di pengadilan sebagai bukti sering kali catatan tersebut digunakan untuk mengingatkan saksi mengenai kejadian di seputar tuntutan karena beberapa bulan atau tahun biasanya sudah berlalu sebelum tuntutan di bawa ke pengadilan. Efektivitas kesaksian oleh saksi dapat bergantung pada akurasi dari catatan semacam ini. Oleh karena itu perawat perlu untuk tetap akurat dan melengkapi catatan askep yang diberikan pada klien.
Kegagalan membuat catatan yang semestinya dapat dianggap kelalaian dan menjadi dasar Liabilitas yang merugikan. Pengkajian dan dokumentasi yang tidak memadai atau tidak akurat dapat menghalangi diagnosis dan terapi yang tepat dan mengakibatkan cedera pada klien.
d.    Profile Sarjana Keperawatan dan Ners ini dibagi menjadi 6, antara lain :
1.    Care Provider
Perawat memiliki kemampuan dalam mengarahkan, menginisiasi, dan melaksanakan rencana asuhan keperawatan professional di klinik dan komunitas dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dan etika profesi sebagai tuntunan dalam melakukan praktik professional.
2.    Community Leader
Perawat memiliki kesempatan untuk mendidik individu dan kelompok di komunitas mengenai pencegahan dan pemeliharaan kesehatan (Promosi kesehatan).
-          Peran perawat dalam promosi kesehatan, yaitu :
a.    Menjadi panutan perilaku dan sikap gaya hidup sehat
b.    Memfasilitasi keterlibatan klien dalam pengkajian, implementasi, dan evaluasi tujuan kesehatan
c.    Mengajarkan klien mengenai strategi perawatan diri untuk meningkatkan kebugaran, memperbaiki nutrisi, mengatasi stress, dan meningkatkan hubungan
d.    Membantu individu, keluarga, dan komunitas untuk meningkatkan derajat kesehatan mereka
e.    Mendidik klien untuk menjadi konsumen perawatan kesehatan yang efektif
f.     Membantu klien, keluarga, dan komunitas untuk mengembangkan dan memilih pilihan promosi kesehatan
g.    Memperkuat perilaku promosi kesehatan personal klien dan keluarga
h.    Menganjurkan perubahan di komunitas yang meningkatkan lingkungan yang sehat
3.    Educator
Perawat juga berpartisipasi dalam aktivitas pendidikan di komunitas.
-          Peran perawat-pendidik, antara lain :
1.    Mengidentifikasi kebutuhan belajar
2.    Menentukan materi pembelajaran sesuai dengan tingkat kebutuhan (formal dan non-formal)
3.    Merancang metode pembelajaran
4.    Merancang model evaluasi pembelajaran yang sesuai
5.    Melaksanakan proses pembelajaran pada praktikan, praktisi dan klien sesuai dengan karakteristik pembelajaran
6.    Melakukan evaluasi sesuai dengan rancangan yang telah dibuat.
7.    Mengorganisasikan pengelolaan pada tatanan pendidikan dan pelayanan
4.    Manager
Sebagai seorang manager dan pemberi perawatan klien, perawat mengkoordinasikan berbagai professional perawatan kesehatan dan layanan untuk membantu klien mencapai hasil akhir yang diinginkan.
Sedangkan organisasi birokratik menggunakan kontrol melalui kebijakan, pekerjaan terstruktur, dan tindakan pembagian kategori. Organisasi lain mendesentralisasikan kontrol dan menekankan pengarahan diri dan disiplin diri anggotanya.
-          Fungsi manajerial, antara lain :
1.    Perencanaan
a.  Mengidentifikasi kesempatan di masa yang akan dating
b.  Mengantisipasi dan menghindari masalah di masa yang akan dating
c.   Menyusun strategi dan rangkaian tindakan
2.    Pengorganisasian
a.    Mengidentifikasi tugas tertentu dan menugaskannya pada individu atau tim yang telah mendapatkan pelatihan dan memiliki keahlian untuk melaksanakannya.
b.    Mengoordinasikan aktivitas untuk mencapai tujuan unit
5.    Pemanduan (Leading) dan Pendelegasian
Fungsi pendelegasian adalah untuk memberikan perawatan dan seluk-beluk hubungan antarstaf, klien, dan lingkungan.
Peran perawat manager, antara lain :
1.      Melakukan kajian situasi pada tatanan pelayanan atau pendidikan keperawatan atau kesehatan
2.      Membuat perencanaan baik strategis maupun operasional sesuai dengan kajian situasi pada tatanan pelayanan/pendidikan
3.      Mengorganisasikan pola pelayanan/pendidikan keperawatan / kesehatan sesuai dengan lingkupnya
4.      Melakukan pengelolaan staff sesuai dengan lingkupnya (rekrutmen sampai dengan penataan jenjang karier)
5.      Memberikan pengarahan baik pada tatanan pelayanan/pendidikan sesuai dengan prinsip-prinsip kepemimpinan, motivasi, dsb
6.      Melakukan proses kontrol sesuai dengan prinsip-prinsip mutu dan managemen resiko
6.    Reseacher
Menurut Position Statement on Education for Participation in Nursing Research (1994) oleh American Nurses Association (ANA), semua perawat berbagi komitmen untuk kemajuan ilmu keperawatan. Praktik berbasis penelitian dipandang sebagai hal penting agar asuhan keperawatan efektif dan efisien. Menurut Polit dan Hungler (1999), menetapkan empat alasan penelitian itu penting dalam keperawatan, antara lain:
·         Sebagai profesi, keperawatan memerlukan penelitian untuk mengembangkan dan memperluas ilmu pengetahuan ilmiah yang unik dan terpisah dari disiplin lain.
·         Penelitian itu penting untuk mempertahankan tanggung gugat ilmiah keperawatan terhadap klien, keluarga, dan masyarakat secara umum.
·         Perhatian saat ini mengenai ekonomi dan keefektifan perawatan kesehatan menuntut keperawatan untuk mendokumentasikan melalui penelitian bagaimana layanan keperawatan berperan pada pemberian perawatan kesehatan.
·         Saat intervensi multipel mungkin diberikan dalam situasi klien tertentu, penelitian keperawatan penting untuk proses pengambilan keputusan klinis.


DAFTAR PUSTAKA

Dian Roslan Hidayat S.Kep M.Kes Direktur Utama Intan Nursing Center Garut.Tren Dan Isu Mutakhir Praktek Perawat.
Guwandi, J. 2005. Rahasia Medis. Jakarta: Balai Penerbit FKUI
Hanafiah, M.Jusuf dan Amri Amir. 1998. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.    Medan: EGC
Britton, Keehner, Still & Walden 1999
http://andarka.blogspot.com/pengertian jamkesmas/profilku diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
 http://ditppk.depsos.go.id/html/modules.php diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
 www.depkes.go.id/downloads/jamkesmas diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
 www.jpkm-online.net/sim-jamkesmas/ diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
 www.kesehatan.kompas.com/read/2010/10/0/jamkesmas diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar