PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Selasa, 11 Maret 2014

MASALAH POSKESDES

Dr. Suparyanto, M.Kes

MASALAH POSKESDES




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pembangunan Kesehatan mempunyai Visi mewujudkan masyarakat mandiri untuk hidup sehat. Visi ini dicapai dengan dukungan masyarakat dan pemerintah, oleh karena itu perlu upaya pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka pengembangan peran serta masyarakat, pemerintah telah mendorong pembentukan Pos Kesehatan Desa ( Poskesdes ) / Desa Siaga. Salah satu dukungan pemerintah adalah memberikan Dana Bantuan Sosial Operasional Poskesdes. Suatu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang melaksanakan kegiatan-kegiatan minimal pengamatan epidemiologis penyakit menular dan yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), faktor-faktor risiko penanggulangan penyakit menular dan yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), serta kekurangan gizi kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan pelayanan kesehatan dasar, sesuai dengan kompetensinya.
1.2  Tujuan
1.      Menjelaskan pengertian Desa Siaga/Poskesdes
2.      Menjelaskan Kegiatan Poskesdes
3.      Menjelaskan Sumberdaya Poskesdes
4.      Menjelaskan Pembangunan Sarana Fisik Poskesdes



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Desa Siaga/Poskesdes
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Sebuah Desa dikatakan menjadi desa siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) (Depkes, 2007).
Poskesdes adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. UKBM yang sudah dikenal luas oleh masyarakat yaitu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Warung Obat Desa, Pondok Persalinan Desa (Polindes), Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain (Depkes, 2007).
Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan melalui pembentukan Poskesdes, yaitu salah satu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat ( UKBM ) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa yang meliputi kegiatan peningkatan hidup sehat ( promotif ), pencegahan penyakit ( preventif ), pengobatan (kuratif) yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan ( terutama bidan ) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
Desa Siaga dikembangkan melalui penyiapan masyarakat, pengenalan masalah, perumusan tindak lanjut pencapaian khususnya kesepakatan pembentukan Poskesdes dan dukungan sumberdaya.
TUJUAN DESA SIAGA :
*      Terwujudnya masyarakat sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan
SASARAN DESA SIAGA :
1.      Semua Individu dan keluarga di desa setempat
2.      Pihak2 yang mempunyai pengaruh (toma, toga, tokoh perempuan dan pemuda, kader serta petugas kesehatan)
3.      Pihak2 yang diharapkan memberi dukungan kebijakan,peraturan perundang-undangan,dana,tenaga,sarana.(kepala desa, Camat,pejabat terkait,swasta para donatur dan pemangku kepentingan lainnya)
KRITERIA DESA SIAGA:
·         Desa telah menjadi desa siaga bila memiliki Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)
2.2 Kegiatan Poskesdes
·         Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), dan faktor-faktor risikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang berisiko.
·         Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor risikonya (termasuk kurang gizi).
·         Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
·         Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensinya.
·         Kegiatan-kegiatan lain, yaitu promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS), penyehatan Iingkungan, dan lain-lain, merupakan kegiatan  pengembangan.
·         Poskesdes juga diharapkan sebagai pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat desa (misalnya Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga, dan lain-lain). Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai koordinator dan UKBM-UKBM tersebut.
2.3    Sumberdaya Poskesdes
Ø  Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kader.
Ø  Untuk penyelenggaraan pelayanan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran kornunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya, Puskesmas), Poskesdes seyogianya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
Ø  Pembangunan sarana fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternatif sebagai berikut: 
1.      Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes,
2.      Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu misalnya Balai RW, Balai Desa, Balai Pertemuan Desa, dan lain-lain.  
3.      Membangun baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donatur, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.

2.4    Pembangunan Sarana Fisik Poskesdes :
1.      Mengembangkan Polindes
2.      Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu Balai RW, Balai Desa dll.
3.      Membangun baru dengan pendanaan dari pemerintah (Pusat dan daerah), donatur, dunia usaha atau swadaya masyarakat
Ada Bangunan Fisik Poskesdes Dan Menetap
1.      Mudah koordinasi dengan bagas/ kader
2.      Memudahkan akses masyarakat
3.      Kegiatan lebih terencana dan terarah.
4.      Polindes dan Poskesdes terdapat dalam satu tempat dengan fungsinya masing-masing.
Tidak Ada Bangunan Fisik Poskesdes Dan Tidak Menetap
1.      Sulit koordinasi dengan bagas/ kader
2.      Menyulitkan akses Masyarakat
3.      Kegiatan tidak terencana dan tidak terarah.
4.      Polindes tetap ada, Poskesdes sulit berjalan (beban ganda untuk bidan)



2.5 Langkah-Langkah Pengembangan Desa Siaga
1.    PERSIAPAN
·         PUSAT:
1.      Penyusunan pedoman
2.      Pembuatan modul pelatihan
3.      Penyelenggaraan pelatihan bagi pelatih (TOT)

·         PROVINSI:
1.      Penyelenggaraan TOT (tenaga kab/kota)
·         KABUPATEN/KOTA:
1.  Penyelenggaraan pelatihan nakes
2.  Penyelenggaraan pelatihan kader
2.    PELAKSANAAN
·         PUSAT:
1.    Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain
·         PROVINSI:
2.    Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain
·         KABUPATEN/KOTA:
1.    Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain
2.    Penyiapan PKM & RS dlm rangka penanggulangan bencana & kegawatdaruratan kesehatan
·         KECAMATAN:
1.    Pengembangan dan Pembinaan desa siaga
3.    PEMANTAUAN DAN EVALUASI
·         PUSAT:
1.    Memantau kemajuan dan mengevaluasi keberhasilan pengembangan desa siaga
·         PROVINSI:
1.    Memantau kemajuan pengembangan desa siaga
2.    Melaporkan hasil pemantauan ke pusat
·         KABUPATEN/KOTA:
1.         Memantau kemajuan pengembangan desa siaga
2.         Melaporkan hasil pemantauan ke provinsi
·         KECAMATAN
1.    Melakukan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS)
2.    Melaporkan perkembangan ke Kab/Kota
2.6     Pendekatan Pengembangan Desa Siaga
Langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh :
1.      Pengembangan Tim Petugas
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan para petugas ini bisa berbentuk sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang disesuaikan dengan kondisi setempat.  Keluaran atau output dari langkah ini adalah para petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
2.      Pengembangan Tim di Masyarakat
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga. Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber daya lain, sehingga pengembangan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga. 
Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan finansial atau dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan masyarakat dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Jika didaerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta orga-nisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikut-sertakan dalam setiap pertemuan dan kesepakatan.  
3.      Survei mawas Diri (SMD)
Survei mawas diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuanagar pemuka-pemuka masyarakat mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survei ini harus dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan. Dengan demikian, diharapkan mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya, termasuk membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakatdesa. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi mereka.
Keluaran atau output dari SMD ini berupa identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didaya gunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut, termasuk dalam rangka membangun Poskesdes.
4.      Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
Tujuan penyelenggaraan musyawarah masyarakat desa (MMD) ini adalah mencari alternatif penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun Poskesdes, dikaitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Di samping itu, juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga. Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari para tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung pegembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah tokoh-tokoh masyarakat, termasuk tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang mau mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan advokasi). Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanya adalah daftar masalah kesehatan, data potensi, serta harapan masyarakat. Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, dukungan dankontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh masing-masing individu/institusi yang diwakilinya, serta langkah-langkah solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan Desa Siaga.   
2.7 Pelaksanaan Kegiatan
1.      Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga
Pemilihan pengurus dankader Desa Siaga  dilakukan melalui pertemuan khusus para pimpinan formal desa dan tokoh masyarakat  serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah & mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang  berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
2.      Orientasi / Pelatihan Kader Desa Siaga
Sebelum melaksanakan tugasnya, pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi / pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sesuai dengan pedoman orientasi / pelatihan yang berlaku. Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga (sebagaimana telah dirumuskan dalam   Rencana    Operasional), yaitu  meliputi pengelolaan  Desa Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan  Poskesdes, pengembangan dan pengelolaan UKBM lain, serta hal-hal penting terkait seperti  kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jaga, Keluarga Sadar Gizi, posyandu, kesehatan           lingkungan, pencegahan penyakit menular, penyediaan air bersih dan penyehatanlingkungan pemukiman (PAB-PLP), kegawat-daruratan sehari-hari, kesiapsiagaan bencana, kejadian luar  biasa, warung obat desa (WOD), diversifikasi pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan lain-lain.
3.      Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain
Dalam hal ini,pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari Polindes yang sudah ada. Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja tentang alternatif lain pembangunan Poskesdes. Dengan demikian diketahui bagaimana Poskesdes tersebut akan diadakan - membangun baru dengan fasilitasi dari Pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donatur, membangun baru dengan swadaya masyarakat, atau  memodifikasi bangunan lain yang ada. 
Bilamana Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM yangdiperlukan dan belum ada di desa yang bersangkutan, atau merevitalisasi yangsudah ada tetapi kurang/tidak aktif.   
4.      Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
Dengan telah adanya Poskesdes, maka desa yang bersangkutan telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin, yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana, pemberantasan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, penggalangan dana, pemberdayaan masyarakat menuju kadarzi dan PHBS, penyehatan lingkungan, serta pelayanan kesehatan dasar (bila diperlukan). Selain itu, diselenggarakan pula pelayanan UKBM-UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedomankepada panduan yang  berlaku.  Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral. 
2.8 Pembinaan Dan Peningkatan
1.      Pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan program-progam pembangunan yang bersasaran desa.
2.      Pembinaan perlu dikembangkan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop-out.(dibantu memperoleh pendapatan tambahan, misalnya pemberian gaji insentif atau difasilitasi untuk berwirausaha).
2.9  Peran Jajaran Kesehatan Dan Pemangku Kepentingan Terkait
Ø  Puskesmas:
1.                       Yankesdas & PONED
2.                       Mengembangkan komitmen & Kerjasama TimTk. Kec. dan desa
3.                       Memfasilitasi pengembangan Desi & Poskesdes
4.                       Monev dan Pembinaan desi
Ø  Rumah Sakit:
1.                       Menyelenggarakan pelayanan rujukan & PONEK
2.                       Melaksanakan bimbingan teknis medis
3.    Menyelenggarakan Promosi Kesehatan dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangn kedaruratan dan bencana
Ø  Dinas Kesehatan Kab/Kota:
1.    Mengembangkan komitmen & kerjasama tim di Tk. Kab/Kota
2.    Merevitalisasi PKM
3.    Merevitalisasi RS
4.    Merekrut / Menyediakan calon fasilitator
5.    Menyelenggarakan pelat bagi petugas kesehatan & kader
6.    Melakukan advokasi ke berbagai pihak
7.    Menyediakan anggaran dan sumber daya lain
Ø  Dinas Kesehatan Provinsi
1.    Mengembangkan komitmen & kerjasama tim di tingkat. Provinsi
2.    Membantu Dinkes Kab/kota melalui pelatihan2 manajemen, teknis, dll.
3.    Membantu Dinkes Kab/kota mengembangkan kemampuan PKM dan RS di bidang konseling
4.    Menyelenggarakan pelatihan fasilitator
5.    Melakukan advokasi ke berbagai pihak tingkat. Provinsi
6.    Bersama Dinkes Kab/Kota melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap desi.
7.    Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian desi
8.    Kementrian Kesehatan
9.    Menyusun konsep dan pedoman pengembangan desi,mensosialisasikan & mengadvokasi
10.     Memfasilitasi Dinkes, PKM, RS serta Posy dan UKBM lainnya.
11.     Memfasilitasi pembangunan Poskesdes dan pengembangan desi
12.     Memfasilitasi pengembangan sistem surveilans, sistem informasi / pelaporan dan spenaggulkangan kegawatdaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
13.     Menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih (TOT)
14.     Menyediakan dan dan dukungan sumber daya lain
15.     Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi.

PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN TERKAIT
Ø  Pejabat Pemerintah Daerah
1.    Memberi dukungan kebijakan, sarana dan dana
2.    Mengkoordinasikan penggerakan masy untuk pelayanan Poskesdes / PKM / pustu / UKBM lain
3.    Mengkoordinasikan penggerakan masy untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan desi & UKBM yang ada
4.    Melakukan Pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan Desi secara teratur dan lestari
Ø  Tim Penggerak PKK
1.      Berperan aktif dalam pengembangan dan penyelenggaraan UKBM di Desi (posyandu,dll)
2.      Menggerakkan masy utk mengelola, menyelenggarakan dan memanfaatkan UKBM yang ada.
3.      Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dalam rangka menciptakan kadarzi dan PHBS
Tokoh Masyarakat
1.      Menggali sumber daya untuk kelangsungan penyelenggaraan desi
2.      Menaungi dan membina kegiatan desi
3.      Menggerakkan masy utk berperan aktif

Organisasi Kemasyarakatan/LSM/Dunia Usaha/Swasta
1.      Berperan aktif dalam penyelenggaraan desi
2.      Memberikan dukungan sarana dan dana utk pengembangan dan penyelenggaraan desi

INDIKATOR KEBERHASILAN
INPUT:
1.      Ada Tidaknya Forum Desa
2.      Ada Tidaknya Poskesdes dan sarana bangunan serta perlengkapannya
3.      Ada tidaknya UKBM yang dibutuhkan masyarakat
4.      Ada tidaknya nakes (minimal bidan)

PROSES:
1.      Frekuensi Pertemuan forum desa
2.      Berfungsi tidaknya poskesdes
3.      Berfungsi tidaknya UKBM yang ada
4.      Berfungsi tidaknya Sistem Kegawatdaruratan dan Penanggulangan bencana

OUTPUT:
1.      Cakupan yankesdas Poskesdes
2.      Cakupan pelayanan UKBM lainnya
3.      Jumlah kasus Kegawatdaruratan dan KLB
4.      Cakupan RT yang mendapat kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS

OUTCOME:
1.      Jumlah Penduduk yang sakit
2.      Jumlah Penduduk yang menderita gangguan Jiwa
3.      Jumlah Ibu melahirkan yang meninggal
4.      Jumlah bayi dan balita yang meninggal
5.      Jumlah balita Gizi buruk


2.10 Masalah Kesehatan dalam Renstra Kementrian 2010-2014
Angka Kematian Ibu (AKI) sudah mengalami penurunan namun angka tersebut masih jauh dari target MDG’s tahun 2015 (102/100.000 KH), diperlukan upaya yang luar biasa untuk pencapaian target. Demikian halnya dengan Angka Kematian Bayi (AKB), masih jauh dari target MDG’s (23/1.000 KH) kalau dilihat dari potensi untuk menurunkan AKB maka masih on track walaupun diperlukan sumber daya manusia yang kompeten.
Akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar sudah meningkat yang ditandai dengan meningkatnya jumlah Puskesmas, dibentuknya Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) di tiap desa, dan dijaminnya pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin di Puskesmas dan rumah sakit oleh Pemerintah. Namun akses terhadap pelayanan kesehatan belum merata di seluruh wilayah Indonesia, masih terbatasnya sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan di Daerah Tertinggal Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Bagi masyarakat di DTPK, keterbatasan akses juga disebabkan karena kondisi geografis yang sulit dan masih terbatasnya transportasi dan infrastruktur.
Akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit meningkat, salah satu faktor pendorongnya adalah adanya jaminan pembiayaan kesehatan di rumah sakit bagi masyarakat miskin. Untuk meningkatkan akses tersebut, pemerintah memiliki keterbatasan pada jumlah Bed Occupation Rate (BOR) kelas III yang dikhususkan bagi masyarakat tak mampu. Selain itu sistem rujukan belum berjalan dengan baik sehingga pelayanan kesehatan tidak efisien. Kebijakan serta pembinaan dan pengawasan belum mencakup klinik dan rumah sakit swasta, serta dirasakan belum terkoordinasinya pelayanan kesehatan secara kewilayahan.
Secara umum terjadi penurunan angka kesakitan, namun penularan infeksi penyakit menular utamanya ATM (AIDS/HIV, TBC, dan Malaria) masih merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menonjol dan perlu upaya keras untuk dapat mencapai target MDG’s. Selain itu, terdapat beberapa penyakit seperti penyakit Filariasis, Kusta, Frambusia cenderung meningkat kembali. Demikian pula penyakit Pes masih terdapat di berbagai daerah.
Disamping itu, terjadi peningkatan penyakit tidak menular yang berkontribusi besar terhadap kesakitan dan kematian, utamanya pada penduduk perkotaan. Target cakupan imunisasi belum tercapai, perlu peningkatan upaya preventif dan promotif seiring dengan upaya kuratif dan rehabilitatif.
Akibat dari cakupan Universal Child Imunization (UCI) yang belum tercapai akan berpotensi timbulnya kasus-kasus Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) di beberapa daerah risiko tinggi yang selanjutnya dapat mengakibatkan munculnya wabah. Untuk menekan angka kesakitan dan kematian akibat PD3I perlu upaya imunisasi dengan cakupan yang tinggi dan merata.1
Untuk anggaran pembiayaan kesehatan, permasalahannya lebih pada alokasi yang cenderung pada upaya kuratif dan masih kurangnya anggaran untuk biaya operasional dan kegiatan langsung untuk Puskesmas. Terhambatnya realisasi anggaran juga terjadi karena proses anggaran yang terlambat.
Akibat dari pembiayaan kesehatan yang masih cenderung kuratif dibandingkan pada promotif dan preventif mengakibatkan pengeluaran pembiayaan yang tidak efektif dan efisien, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan pada kecukupan dan optimalisasi pemanfaatan pembiayaan kesehatan. Tingginya presentase masyarakat yang belum terlindungi oleh jaminan kesehatan mengakibatkan rendahnya akses masyarakat dan risiko pembiayaan kesehatan yang berakibat pada timbulnya kemiskinan.
Jumlah dan jenis tenaga kesehatan terus meningkat namun kebutuhan dan pemerataan distribusinya belum terpenuhi, utamanya di DTPK. Kualitas tenaga kesehatan juga masih rendah, pengembangan karier belum berjalan, sistem penghargaan, dan sanksi belum sebagaimana mestinya.
Masalah kurangnya tenaga kesehatan, baik jumlah, jenis dan distribusinya menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas, di samping itu juga menimbulkan permasalahan pada rujukan dan penanganan pasien untuk kasus tertentu.
Pemerintah telah berusaha untuk menurunkan harga obat namun masih banyak kendala yang dihadapi, salah satunya dalam hal produksi obat. Indonesia masih bergantung pada bahan baku impor yang menyebabkan harga obat masih sulit dijangkau masyarakat. Belum banyak penelitian dilakukan untuk mengeksplorasi kekayaan hayati Indonesia untuk diolah menjadi bahan baku obat. Obat herbal juga belum banyak dikembangkan. Tingginya persentase bahan baku obat yang diimpor mencapai 85% mengakibatkan tingginya harga obat sehingga akan menurunkan akses masyarakat terhadap keterjangkauan obat yang diperlukan.
Cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan mengacu pada SKN, tetapi pelaksanaannya belum optimal, belum terintegrasi dengan sistem lainnya. Perencanaan pembangunan kesehatan antara pusat dan daerah belum sinkron dan dirasakan masih perlu peningkatan koordinasi pusat daerah di tingkat pimpinan.
Sistem informasi kesehatan menjadi lemah setelah diterapkan kebijakan desentralisasi. Keterbatasan data menjadi kendala dalam pemetaan masalah dan penyusunan kebijakan. Pemanfaatan data belum optimal dan surveilans belum dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Proses desentralisasi yang belum optimal berpotensi menimbulkan masalah pada buruknya pelayanan kesehatan yang diberikan bagi masyarakat. Permasalahan tersebut antara lain muncul pada pembagian peran pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota termasuk di dalamnya adalah masalah pembiayaan khususnya untuk kegiatan dan biaya operasional, munculnya permasalahan pada harmonisasi kebijakan, masalah pada pelaksanaan kebijakan termasuk sinkronisasi dinas kesehatan dan manajemen Rumah Sakit, serta komitmen pemerintah daerah untuk biaya operasional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar yang masih minim.
Masyarakat masih ditempatkan sebagai obyek dalam pembangunan kesehatan, promosi kesehatan belum banyak merubah perilaku masyarakat menjadi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pemanfaatan dan kualitas Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), seperti Posyandu dan Poskesdes masih rendah. Upaya kesehatan juga belum sepenuhnya mendorong peningkatan atau perubahan pada perilaku hidup bersih dan sehat, yang mengakibatkan tingginya angka kesakitan yang diderita oleh masyarakat.
Sumber : Renstra Kementrian Kesehatan Tahun 2010 – 2014























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Sebuah Desa dikatakan menjadi desa siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) (Depkes, 2007).
Poskesdes adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. UKBM yang sudah dikenal luas oleh masyarakat yaitu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Warung Obat Desa, Pondok Persalinan Desa (Polindes), Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain (Depkes, 2007).
   TUJUAN DESA SIAGA :
*      Terwujudnya masyarakat sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan
KEGIATAN POSKESDES
1.      Pengamatan epidemologis sederhana
2.      Penanggulangan penyakit menular, dan penyakit KLB
3.      Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan
4.      Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensinya
5.      Kegiatan lain : promosi kesehatan untuk Kadarzi, PHBS, penyehatan lingkungan dll.

SUMBERDAYA POSKESDES
1.      Tenaga kesehatan (minimal bidan, idealnya: perawat, bidan dan petugas gizi))
2.      2 (dua) orang kader/bagas

PEMBANGUNAN SARANA FISIK POSKESDES :
1.      Mengembangkan Polindes
2.      Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu Balai RW, Balai Desa dll.
3.      Membangun baru dengan pendanaan dari pemerintah (Pusat dan daerah), donatur, dunia usaha atau swadaya masyarakat
3.2 Saran
Agar masyarakat sehat, maka dilingkungan kita haruslah dibentuk poskesdes yangbisa memberikan pelayan kesehatan, juga perlu sumber daya yang mupuni di bidang kesehatan, se
Sumberdaya Poskesdes
·         Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kader.
·         Untuk penyelenggaraan pelayanan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran kornunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya, Puskesmas), Poskesdes seyogianya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
·         Pembangunan sarana fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternatif sebagai berikut:
1) Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes,
2) Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu misalnya Balai RW, Balai Desa, Balai Pertemuan Desa, dan lain-lain.
3) Membangun baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donatur, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.





















DAFTAR PUSTAKA
Juknis_poskesdes.pdf
PUSAT PROMOSI KESEHATAN Departemen Kesehatan Republik IndonesiaJl. H.R. Rasuna Said Kav. 35, Jakarta – Indonesia Copyright © 2007 - webmaster@promosikesehatan.com



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar