PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Kamis, 24 April 2014

MASALAH KENAKALAN REMAJA, APA DAN BAGAIMANA SOLUSINYA

Dr. Suparyanto, M.Kes


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
     Masa remaja adalah masa transisi, dimana pada masa-masa seperti ini sering terjadi ketidakstabilan baik itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi ini juga remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam pencarian jati diri ini remaja cenderung salah dalam bergaul sehingga banyak melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Perilaku menyimpang remaja tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja. Tumbuh kembang remaja pada zaman sekarang sudah tidak bisa lagi dibanggakan. Perilaku kenakalan remaja saat ini sulit diatasi. Baru-baru ini sering kita dengar berita di televisi maupun di radio yang disebabkan oleh kenakalan remaja diantaranya kebiasaan merokok, tawuran, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar SMA, pemakaian narkoba dan lain-lain.
     Di kalangan remaja, sangat banyak kasus tentang penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil survei Badan Narkoba Nasional (BNN) Tahun 2005 terhadap 13.710 responden di kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan penyalahgunaan narkoba usia termuda 7 tahun dan rata-rata pada usia 10 tahun. Survei dari BNN ini memperkuat hasil penelitian Prof. Dr. Dadang Hawari pada tahun 1991 yang menyatakan bahwa 97% pemakai narkoba yang ada selama tahun 2005, 28% pelakunya adalah remaja usia 17-24 tahun. Hasil survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba.
     Kehidupan remaja pada masa kini mulai memprihatinkan. Dalam kurun waktu dua dasawarsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial. Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungkan sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat internasional yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
     Remaja yang seharusnya menjadi kader-kader penerus bangsa kini tidak bisa lagi menjadi jaminan untuk kemajuan Bangsa dan Negara. Bahkan perilaku mereka cenderung merosot. Melihat latar belakang di atas maka kami mengangkat judul makalah Kenakalan Remaja (kasus NAPZA) yang terfokus pada penyelesaian masalah pada kenakalan remaja dengan kasus NAPZA.

1.2. Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan kenakalan remaja?
2.    Apakah yang dimaksud dengan NAPZA?
3.    Apa saja jenis-jenis NAPZA itu?
4.    Bagaimana dampak atau bahaya NAPZA, khususnya terhadap remaja?
5.    Bagaimana pencegahan penyebaran NAPZA di kalangan remaja?

1.3. Tujuan Penulisan
1.3.1     Tujuan Umum
- Untuk memahami cara menyelesaikan masalah kenakalan remaja dengan kasus NAPZA.
1.3.2     Tujuan Khusus
- Memahami definisi kenakalan remaja.
- Memahami definisi NAPZA.
- Mengetahui jenis-jenis NAPZA.
- Mengetahui dampak atau bahaya NAPZA, khususnya terhadap remaja.
- Memahami cara pencegahan penyebaran NAPZA di kalangan remaja.
1.4. Manfaat Penulisan
     Dalam pembuatan makalah ini penulis berharap agar semua individu, khususnya remaja tidak menyalahgunakan NAPZA.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Definisi Kenakalan Remaja
     Beberapa definisi kenakalan remaja menurut:
1.    Kartono.
      “Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang.”
2.     Santrock.
      “Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”
3.     Ratna Yunita (2010).
      Penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakaianya. Berbagai jenis narkoba yang mungkin disalahgunakan adalah tembakau, alkohol, obat-obat terlarang dan zat yang dapat memberikan keracunan, misalnya yang diisap dari asapnya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan zat narkoba, jika dihentikan maka si pemakai akan sakau.
4.     (Anonim 2010).
      Salah satu kenakalan remaja yang sering dilakukan adalah penyalahgunaan narkoba. Anonim (2010) menjelaskan Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumsi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.

2.2. NAPZA
     NAPZA terdiri dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Dalam istilah sederhana NAPZA berarti zat apapun juga apabila dimasukkan ke dalam tubuh manusia, dapat mengubah fungsi fisik dan/atau psikologis. NAPZA psikotropika berpengaruh terhadap system pusat syaraf (otak dan tulang belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsi dan kesadaran seseorang.
A.   Narkotika
     Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
     Narkotika sendiri dikelompokkan lagi menjadi:
-    Golongan I:
     Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
-    Golongan II:
     Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
-    Golongan III:
     Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
B.   Psikotropika
     Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
     Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
-             Golongan I:
     Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
-             Golongan II:
     Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
-             Golongan III:
     Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
-             Golongan IV:
     Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
C.   Zat Adiktif Lainnya
     Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
Minuman Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia.
     Ada 3 golongan minuman beralkohol:
1) Golongan A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
2) Golongan B: kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman anggur)
3) Golongan C: kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
     Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
1)    Golongan Depresan (Downer)
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
2)    Golongan Stimulan (Upper)
Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakai-nya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3)    Golongan Halusinogen
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
     Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:
1)    Opiada, terdapat 3 golongan besar:
a.    Opioda alamiah (Opiat): Morfin, Opium, Codein.
b.    Opioda semisintetik: Heroin/putauw, Hidromorfin.
c.    Opioda sintetik: Metadon.
2)    Kokain
      Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut. Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakai-nya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakai kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3)    Kanabis
      Nama jalanan: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (euphoria), sering berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4)    Amphetamine
      Nama jalanan: seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan: dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Jenis Amphetamine: MDMA (methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul. Metamphetamine ice, nama jalanan: SHABU, SS, ice. Cara penggunaan dibakar dengan menggunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).
5)    Lysergic Acid
      Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakkan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama-lama menjadikan penggunaan-nya paranoid.
6)    Sedatif-hipnotik (benzodiazepin)
      Termasuk golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanan: Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian: dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7)    Solvent/Inhalasi
      Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan dengan cara coba-coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan: pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Dampak Penyalahgunaan Narkoba terhadap Remaja
     Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
1)    Dampak Psikis
a)    Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
b)    Kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
c)    Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
d)    Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
e)    Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
2)    Dampak Sosial
a)    Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
b)    Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
c)    Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
3)    Dampak Langsung bahaya Narkoba Bagi Jasmani/Tubuh Manusia
     Gangguan pada jantung, Gangguan pada hemoprosik, Gangguan pada traktur urinarius, Gangguan pada otak, Gangguan pada tulang, Gangguan pada pembuluh darah, Gangguan pada endokrin, Gangguan pada kulit, Gangguan pada sistem syaraf, Gangguan pada paru-paru, Gangguan pada sistem pencernaan, Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
4)    Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan/Mental Manusia
-       Menyebabkan depresi mental. Menyebabkan gangguan jiwa berat atau psikotik.
-       Menyebabkan bunuh diri
-       Menyebabkan melakukan tindak kejahatan, kekerasan dan pengerusakan.
     Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau, kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.
5)    Dampak Fisik
     Selain ketergantungan sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam tubuh seperti liver, jantung, paru-paru, ginjal, dan otak juga mengalami kerusakan akibat penggunaan jangka panjang narkoba. Banyak sekali pecandu narkoba yang berakhiran dengan katup jantung yang bocor, paru-paru yang bolong, gagal ginjal, serta liver yang rusak. Belum lagi kerusakan fisik yang muncul akibat infeksi virus {Hepatitis C dan HIV/AIDS} yang sangat umum terjadi di kalangan pengguna jarum suntik.

3.2. Penyebab Terjadinya Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja disebabkan oleh beberapa hal antara lain kesalahan sistem pengajaran di sekolah yang kurang menanamkan sistem nilai, transisi kultural, kurangnya perhatian orang tua, dan kurangnya kepedulian masyarakat pada masalah remaja. Untuk mengatasi permasalahan remaja tersebut perlu dilakukan secara sistemik dan komprehensip melalui lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat, dan melalui kebijakan pemerintah. Hal ini dapat dikaji dan dilakukan melalui berbagai disiplin ilmu (interdisipliner).
Kenakalan remaja bersumber dari kondisi perkembangan remaja dalam interaksinya dengan lingkungan. Menurut Santrock (1983:35) kenakalan remaja yang disebabkan faktor orang tua antara lain adalah kegagalan memantau anak secara memadai, dan pendisiplinan yang tidak efektif. Zakiah Daradjat (1995:59) mengungkapkan bahwa penyimpangan sikap dan perilaku remaja ditimbulkan oleh berbagai kondisi yang terjadi jauh sebelumnya, antara lain oleh kegoncangan emosi, frustrasi, kehilangan rasa kasih sayang atau merasa dibenci, diremehkan, diancam, dihina, yang semua itu menimbulkan perasaan negatif dan kemudian dapat diarahkan kepada setiap orang yang berkuasa, tokoh masyarakat dan pemuka agama dengan meremehkan nilai-nilai moral dan akhlak.
Kenakalan remaja dapat disebabkan oleh faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).
A.   Faktor internal:
a)    Krisis identitas
·         Jati diri adalah kepribadian yang muncul pada diri seseorang secara alami dengan kronologi tertentu,
·         Jati diri adalah suatu pengetahuan tentang siapa kita ini, 
·         Jati diri adalah ciri-ciri atau gambaran seseorang yang dilihat dari jiwa dan daya gerak dari dalam.
Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
Masa remaja adalah ketika seseorang mulai ingin mengetahui siapa dan bagaimana dirinya serta hendak ke mana ia menuju dalam kehidupannya. Tampak bahwa perkembangan identitas diri pada masa remaja sangat dipengaruhi oleh perlakuan orang tua. Penyelesaian masalah-masalah remaja yang berhubungan dengan pencarian identitas diri, secara demikian, memerlukan keterlibatan orang tua secara tepat dan efektif.
b)   Kontrol diri yang lemah
Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku 'nakal'. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuan-nya. 

B.   Faktor Eksternal:
a)    Keluarga.
Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja. 
b)   Teman sebaya yang kurang baik.
c)    Komunitas atau lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
3.3. Upaya Mengatasi Kenakalan Remaja
Pengentasan masalah siswa yang berhubungan dengan kenakalan remaja tidak hanya memerlukan perubahan insidental pada sikap dan perlakuan orang tua serta berbagai elemen dalam masyarakat, melainkan juga dengan pengungkapan dan pemahaman mendalam terhadap faktor-faktor timbulnya tingkah laku yang tidak dikehendaki itu. Artinya, diperlukan penelusuran terhadap kehidupan yang dilalui sebelumnya dengan pendekatan dan teknik bantuan profesional. Kehidupan remaja tersebut sebagian besarnya terkait dengan kehidupan dalam keluarga dan kondisi orang tua mereka.
Memang untuk mengatasi masalah kenakalan remaja perlu adanya kerjasama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah secara kompak sehingga permasalahan yang di hadapi para remaja dapat ditanggulangi secara tuntas. Upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:

1.    Penanganan di Lingkungan Keluarga
Adanya kemauan dan motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya. Terutama orangtua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remaja-nya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini. Remaja harus pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.
2.    Penanganan di Lingkungan Sekolah.
Menanggulangi masalah kenakalan remaja termasuk pengguna narkoba (narkotik dan obat terlarang) khususnya di sekolah perlu kerjasama antara guru agama, PKn, bimbingan konseling, olahraga kesehatan, dan biologi secara terintegrasi.
a)    Pendekatan melalui agama.
b)    Pendekatan melalui moral dan hukum (PKn).
PKn merupakan bidang studi yang mengajarkan nilai, norma, dan moral kepada siswa, untuk itu guru PKn memiliki kewajiban untuk ikut menyelesaikan masalah kenakalan remaja. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara melalui proses pembelajaran dengan menggunakan multi metode dan media seperti Value Clarification Technik (pembinaan nilai), sosio drama, bermain peran, liputan, diskusi, pertemuan kelas, dan pemberian tugas. Penggunaan metode ini hendaknya disesuaikan dengan pokok bahasan, situasi dan kondisi.
c)    Pendekatan melalui olahraga kesehatan.
Olahraga adalah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah kenakalan remaja terutama pengguna narkoba.
d)    Pendekatan melalui bimbingan Konseling
Bimbingan konseling sangat berperan dalam menangani masalah siswa (remaja). Melalui BP diharapkan siswa mau menyampaikan masalah yang dihadapinya, karena BP memiliki keahlian khusus dalam bidang psikologi. Pendekatan yang digunakan haruslah humanis melalui sentuhan jiwa (rohani). Dengan demikian, diharapkan BP dapat dijadikan tempat berdialog para siswa dalam menghadapi suatu persoalan. Dengan pendekatan ini maka siswa merasa dilindungi (diperhatikan). 
e)    Pendekatan melalui biologi
Dalam proses belajar mengajar guru biologi perlu menyisipkan bahasan tentang bahaya narkoba, free sex terhadap tubuh manusia. Dengan penjelasan yang disampaikan guru diharapkan siswa betul-betul mengetahui akibatnya jika mereka mengonsumsi narkoba dan melakukan sex bebas. 
3.    Penanganan di Lingkungan Masyarakat
Kepedulian masyarakat terhadap masalah remaja perlu ditingkatkan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengawasi kegiatan remaja dalam masyarakat. Kepedulian ini juga dapat diwujudkan dengan cara melaporkan kepada yang berwajib (polisi) jika mengetahui adanya perdagangan obat terlarang, melakukan perkelahian, minum-minuman keras ataupun melakukan tindakan kekerasan yang lainnya. Kepedulian masyarakat ini akan membantu dalam mengatasi permasalahan kenakalan remaja.
4.    Penanganan oleh Pemerintah
a)    Melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba pada remaja sampai ke-tingkat pedesaan.
b)    Meningkatkan dan membuka pelatihan-pelatihan untuk generasi muda.
c)    Lebih mengaktifkan kembali kegiatan organisasi kepemudaan seperti karang taruna, KNPI, dan organisasi-organisasi kepemudaan yang lain.
d)    Memberikan hukuman yang berat kepada pengguna narkoba dan tindak kriminal.

3.4. Cara Penanggulangan Narkoba pada Remaja
     Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1)    Preventif
a.    Pendidikan Agama sejak dini.
b.    Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c.    Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak.
d.    Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
e.    Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2)    Tindakan Hukum
     Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalahgunaan narkoba, kecuali UU No: 5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalahgunaan narkoba semakin merajalela? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3)    Rehabilitasi
     Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan:
a)    Mengingat penyalahgunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangan-nya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b)    Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine di kalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkonsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Kemudian di kalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga di kalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c)    Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini di kalangan siswa SLTP dan SLTA.
d)    Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
e)    Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan ke dalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkonsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkonsumsi narkoba.
f)     Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu di effektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g)    Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirim lewat pos ke alamat-alamat rumah, apartemen, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.


BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
     Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
     Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin, Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang, Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
     Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani. Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
     Pemerintah maupun instansi terkait telah banyak melakukan upaya pencegahan maupun penanggulangan dengan cara sosialisasi dan lainnya namun tidak nampak hasil yang besar, justru semakin banyak saja remaja yang terjerat dalam jurang narkoba.
     Upaya pencegahan dan dimulai dari diri remaja itu sendiri perlu membentengi pengaruh dari laur dengan kepahaman agama yang kuat, moral yang baik, dan sebagai penerus bangsa hendaknya seorang remaja dapat berpikir positif dan harus pandai dalam bergaul dan memilih teman dekat agar tidak terpengaruh oleh pergaulan yang semakin rusak.
     Dalam upaya penanggulangan ini perlu peran aktif dari orang tua, guru dan masyarakat sekitar tempat tinggal remaja. Peran orang tua dalam pembinaan remaja sangatlah vital karena pendidikan moral, agama, dan pengetahuan berawal dari keluarga. Keluarga yang telah memenuhi kebutuhan materi bagi anggotanya tetapi kurang memenuhi kebutuhan psikologis seperti perhatian, kasih sayang akan menyebabkan remaja merasa jenuh dan merasa kehilangan orang tempat mengadukan perasaan seperti kecewa, stress. Sehingga remaja mencari perhatian dan kebutuhan psikologis dari temannya. Agar dalam bergaul dengan temannya, seorang remaja tidak terpengaruh hal-hal negatif pergaulan, maka adanya kontrol dari orang tua sangatlah penting walaupun sibuk dalam urusan kariernya.
     Seorang guru yang ramah serta membuka diri untuk berdialog dengan remaja, akan membuka peluang bagi remaja untuk menyatakan tentang kesulitan/masalahnya sendiri. Sehingga seorang remaja dapat menemukan orang tua kedua selain di rumah dan akan membuat seorang remaja untuk dapat berpikir positif  dan lebih aktif dalam kegiatan yang berdampak positif  bagi dirinya, Seperti aktif  dalam ekstrakulikuler olah raga, keagamaan, kesenian dan lain sebagainya.
     Para tokoh masyarakat hendaknya menyadari bahwa para pelajar memerlukan keterbukaan dan penghargaan terhadap mereka. Sehingga dalam kegiatan yang ada di masyarakat hendaknya remaja di ikut sertakan agar mereka merasa dihargai dan menjadi bagian dalam masyarakat tersebut. Juga perlunya bimbingan terhadap kelompok remaja,  seperti karang taruna dan pengembangan bakat remaja, karena bakat tersebut tidak hanya dan harus dikembangkan di sekolah melainkan juga diterapkan dalam masyarakatnya.

B. Saran
     Dalam memberikan pengarahan dan pengawasan terhadap remaja yang sedang tumbuh, orangtua hendaknya bersikap seimbang, seimbang antar pengawasan dengan kebebasan. Semakin muda usia anak, semakin ketat pengawasan yang diberikan tetapi anak harus banyak diberi pengertian agar mereka tidak ketakutan dengan orangtua yang akhirnya membuat mereka tetap melakukannya namun dengan sembunyi-sembunyi. Apabila usia makin meningkat, orangtua dapat memberi lebih banyak kebebasan kepada anak. Namun, tetap harus dijaga agar mereka tidak salah jalan. Menyesali kesalahan yang telah dilakukan sesungguhnya kurang bermanfaat. Penyelesaian masalah dalam hal ini dibutuhkan kerja sama orangtua dengan anak. Jangan hanya dengan kekerasan dan kekuasaan. Berilah pengertian sebaik-baiknya. Bila tidak berhasil, gunakanlah pihak ketiga untuk menengahinya. Hal yang paling penting di sini adalah adanya komunikasi dua arah antara orangtua dan anak. Orangtua hendaknya menjadi sahabat anak. Orangtua hendaknya selalu menjalin dan menjaga komunikasi dua arah dengan sebaik-baiknya sehingga anak tidak merasa takut menyampaikan masalahnya kepada orangtua. Dalam menghadapi masalah pergaulan bebas antar jenis di masa kini, orangtua hendaknya memberikan bimbingan pendidikan terbuka, sabar, dan bijaksana kepada para remaja. Remaja hendaknya diberi pengarahan tentang kenakalan remaja dan narkoba serta segala akibat baik dan buruk dari adanya hal tsb. Orangtua hendaknya memberikan teladan dalam menekankan bimbingan serta pelaksanaan latihan kemoralan yang sesuai agama.

DAFTAR PUSTAKA

1.    BNN. 2004. Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda. Badan Narkotika Nasional. Jakarta.
2.    Hawari, H,D 2003. Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA ( Narkotika, Alkohol dan Zat Aditif ). Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ( FK-UI), Jakarta.
3.    Hurlock, E. 2005. Perkembangan Anak, Erlangga. Jakarta.
4.    Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
5.    Kartono, Kartini. 2002. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. PT Raja  Grafindo Persada. Jakarta.
6.    Kartono, Dr.Kartini. 2010. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Rajawali  Press. Jakarta.
7.    Mulyono, Y. Bambang. 2005. Pendekatan Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya. Kanisius. Yokyakarta.
8.    Sarwono, S. Irawan, 2000. Psikologi Remaja. Raja Grafindo Persada.Jakarta.
9.    Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
10. Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
11. Sudarsono. 2004. Kenakalan Remaja. PT Rineka Cipta. Jakarta.
12. http:/repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/27551/4/Chapter%20I.pdf, Hal.8, Diakses pada tanggal 28 Maret 2014.
13. http://abraham-berbagi.blogspot.com, Diakses pada tanggal 28 Maret 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar