PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Minggu, 31 Desember 2017

BINATANG YANG HARAM DIMAKAN



BINATANG YANG HARAM DIMAKAN

Yan Karta Sakamira
31 Desember 2017

Secara umum binatang yang haram dimakan ada empat macam, namun jika dijabarkan, binatang yang haram dimakan dibagi menjadi sepuluh macam:

Allah berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (145)

Katakanlah, "Tiadalah aku beroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi —karena sesungguhnya semuanya itu kotor— atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak dalam keadaan memberontak dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Surat al-An’am: 145)

Berdasarkan ayat diatas, makanan yang haram dimakan adalah:
  1.  Bangkai
  2. Darah yang mengalir
  3.  Daging Babi
  4. Binatang yang disembelih atas nama selain Allah

Allah berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (3)

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agama kalian, sebab itu janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian Nikmat-Ku. dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagi kalian. Maka  barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Surat al-Maidah: 3)

Berdasar ayat diatas hewan yang haram dimakan ada sepuluh macam:
  1.  Bangkai
  2. Darah yang mengalir
  3. Daging Babi
  4. Binatang yang disembelih atas nama selain Allah
  5. Binatang yang mati karena dicekik (Al-Munkhaniqah)
  6. Binatang yang mati karena dipukul (Al-Mauqudzah)
  7. Binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati (Al-Mutaraddiyah)
  8. Binatang yang baku hantam antara satu dengan yang lain sehingga mati (An-Nathihah)
  9. Binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati (Maa akalas sabu’)
  10. Binatang yang disembelih untuk berhala (maa dzubiha alan nusub)

Sumber: Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, PT. Bina Ilmu, 1993.